bakabar.com, BANJARMASIN – Campuran minuman "Krating Daeng" yang disuguhi Bayu Tamtomo kepada D, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) masih menjadi teka-teki.
Di persidangan, terungkap pengakuan D bahwa minuman berenergi yang tutup botolnya sudah lebih dulu terbuka itu terasa pahit.
Kuat dugaan Krating Daeng tersebut sudah dicampuri bahan lain. Sayangnya, hal tersebut tak begitu didalami saat proses persidangan.
Berdasarkan analisis ahli kimia dari ULM, Prof Muthia Elma, ada kemungkinan Krating Daeng buatan Bayu dioplos dengan narkotika atau minuman alkohol berkonsentrasi tinggi.
"Seperti tequila," bebernya.
Bukan tanpa sebab, menurutnya, si pelaku yang bertugas di bagian narkoba paham betul bagaimana cara membuat seseorang tidak sadarkan diri.
bakabar.commencoba menelisik lebih dalam terkait dugaan ini. Rupanya, D pernah menjalani pemeriksaan pada 8 September 2021 lalu.
"Korban pernah diambil sampel urin dan darah," kata Kuasa Hukum D, Muhammad Pazri dihubungi media ini, Kamis (27/1).
Namun sampai sekarang hasilnya masih belum dibuka. Bahkan menurut Pazri, hasil tes tersebut tak pernah diberitahukan kepada korban.
"Harus dibuka ke publik hasilnya apa setelah D dipaksa minum oleh BT," ujarnya.
Di samping kasus pemerkosaan, tim kuasa hukum D meminta dugaan penyalahgunaan narkoba ini harus diusut tuntas. Jika terbukti, menurutnya, Bayu bisa diproses lagi dengan UU Narkotika.
"Kami berharap Kapolda Kalsel juga merepon dan melalukan pengeledahan ke rumah serta mobil BT, mencari barang bukti lain," tekannya.