bakabar.com, BANJARMASIN – Rapuhnya bangunan di Pasar Sentral Antasari Banjarmasin telah menyebabkan korban jiwa. Proses revitalisasi pasar diharap segera dilakukan agar peristiwa nahas tidak terulang kembali.
Seperti diketahui, ibu muda pedagang ayam yang sedang hamil delapan bulan tewas tertimpa reruntuhan beton yang ditabrak pikap. Peristiwa ini pun menjadi atensi publik.
Sayangnya, rehab bangunan pasar tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Penyebabnya, Hak Guna Bangunan ternyata tidak dipegang oleh Pemkot Banjarmasin, melainkan PT Giri.
"Sampai saat ini kita tidak bisa menganggarkan dan melaksanakan anggaran selama masih terikat perjanjian dengan PT Giri," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, Ichrom M Tezar ditemui, Jumat (14/1).
Kontrak perjanjian itu baru selesai pada 2023. Dalam perjanjian itu, Pemkot hanya bertugas untuk mengelola fasilitas umum seperti lampu atau toilet. Sementara hal yang terkait dengan bangunan merupakan wewenang PT. Giri.
Namun, Pemkot Banjarmasin, kata dia, tetap berupaya untuk meminimalkan peristiwa serupa terulang kembali.
"Kita akan berkomunikasi dengan PT Giri, bagaimana bagusnya Pasar Antasari, khususnya yang jebol karena ditabrak," ujarnya.
Dia menilai insiden yang menewaskan wanita muda tersebut murni kesalahan manusia. Pasca-kejadian, Tezar juga langsung memantau di tempat kejadian perkara (TKP).
"Itu human eror. Jebolnya dinding itu ‘kan bukan karena runtuh, tapi karena ditabrak," ucapnya.
Meski bukan disebabkan faktor bangunan, tapi dia mengakui jika konstruksi bangunan Pasar Sentral Antasari sudah tua.
“Tapi kalau misalnya tidak ditabrak, saya kira tidak bakal jebol," lanjutnya.
Di samping itu, pihaknya juga bakal berkomunikasi dengan Polsek Banjarmasin Tengah terkait pembersihan material di TKP.
"Karena saya takutnya belum olah TKP. Kami salah kalau membersihkan," pungkasnya.
Tragedi Tembok Runtuh di Pasar Antasari, Bayi Tewas Susul Sang Ibu