bakabar.com, MARTAPURA – Polisi akhirnya menahan MP alias BW (23) terduga pencabul seorang nenek berusia 60 tahun di sebuah desa, Martapura, Kabupaten Banjar.
Sebagai pengingat, kasus dugaan asusila ini mencuat ke publik setelah penemuan mayat seorang ibu di Irigasi Riam Kanan, tepatnya Mentaos Timur, Kota Banjarbaru, Senin (10/1) lalu.
Dari laporan hasil olah TKP dan penyidikan Polres Banjarbaru saat itu, identitas jasad mengapung itu adalah NG (51), seorang warga desa di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dooor! Penggerebekan Maut di Teluk Tiram, Kakek Sarijan Tewas
Melihat laporan Polres Banjarbaru, diduga korban NG nekat mengakhiri hidupnya lantaran si anak tersandung kasus pencabulan.
Anak NG tak lain adalah MP alias BW (23). Belakangan diketahui korban BW adalah seorang nenek berinisial R (60). Dari pengakuannya, pada saat itu ia sedang mabuk.
Pelaku yang diketahui lulusan sekolah dasar sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan terduga BW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan sejak Jumat (14/1) tadi.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BW rupanya berlangsung pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 02.00.
“Tersangka memasuki rumah korban dengan cara memanjat. Saat korban berteriak si tersangka melarikan diri,” ujar Manaan kepada bakabar.com, Senin (17/1).
Nenek R dalam keadaan trauma kemudian lari ke samping rumahnya. Sejurus itu ia mendatangi SPKT Polres Banjar.
“Melaporkan kepada kami pada hari itu juga, dan kami tindaklanjuti sampai hari ini,” sambung Manaan.
Sehari-hari Nenek R di rumah hanya tinggal seorang diri.
Kondisi korban, kata Manaan, sangat trauma usai kejadian tersebut. Antara pelaku dan korban tidak ada ikatan keluarga.
Sedangkan kondisi psikis BW sendiri pasca-kematian ibunya, sebut Manaan, masih normal. Tidak ada indikasi gangguan jiwa hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih waras. Motifnya karena pingin saja. Mungkin karena ada kesempatan jadi langsung saja, dan dari pengakuannya baru sekali ini melakukan, namun langsung ketahuan,” ungkapnya.
Tersangka BW dijerat Pasal 289 KUHP terkait pencabulan. Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Kronologi penemuan jasad di halaman selanjutnya