Kalsel

Yang Keliru dari Proyek Jalan ‘Bubur’ Nasional Liang Anggang-Bati Bati

apahabar.com, BANJARBARU – Kontraktor proyek jalan nasional Liang Anggang-Bati Bati tengah berpacu dengan waktu. Masa kontraknya…

Featured-Image
Dalam sisa waktu sebelas hari ini, sulit rasanya proyek jalan nasional Liang Anggang-Bati Bati rampung tepat waktu. apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARBARU – Kontraktor proyek jalan nasional Liang Anggang-Bati Bati tengah berpacu dengan waktu. Masa kontraknya berakhir 31 Desember mendatang.

Namun pantauan di lapangan, progres perbaikan masih jauh dari 80 persen. Alih-alih membaik, kerusakan jalan nasional ini justru semakin parah dipenuhi lumpur. Terlebih jika hujan mengguyur.

Kondisi ini lantas menjadi sorotan Dewan Pakar Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel, Hasan Husaini. Menurutnya banyak yang salah dari pengerjaan proyek senilai Rp74 miliar ini.

"Dari awal sudah salah metode pengerjaannya, karena tidak ada jalur yang ditutup," katanya kepada bakabar.com, Minggu (19/12).

Namun, menurut Husaini, tidak adil rasanya jika sengkarut proyek ini hanya disalahkan kepada pihak kontraktor.

Dalam sebuah proyek, ada juga owner yang dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kalsel serta pihak konsultan sebagai pengawas dan pemberi masukan.

Sejak awal, kata dia, mestinya ketiga pihak ini sudah bisa membaca kondisi ke depan. Sekalipun bekerja di musim penghujan.

"Ketiga pihak ini dari awal itu sudah harus menyampaikan dulu rencana mutu kontrak. Bagaimana proyek ini berjalan sesuai kontrak meski berpacu dengan kondisi cuaca," paparnya.

"Jadi, kalo cuaca dijadikan alasan sebenarnya tidak masuk akal. Sebab progresnya masih sangat jauh," tambah Husaini.

Dalam sisa waktu sebelas hari ini, Husaini merasa sudah sangat sulit proyek perbaikan tersebut bisa rampung tepat waktu.

Sekalipun ada pengerjaan di masa denda, dengan nominal Rp40 juta sehari namun dirinya menilai bisa saja terjadi kemungkinan terburuk pada kondisi seperti ini.

"Ending terakhirnya, kalau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan bisa dilakukan pemutusan kontrak," tuntasnya.

Nilai denda di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner