bakabar.com, RANTAU – PT Tapin Coal Terminal (TCT) menanggapi aksi demonstrasi ribuan massa di jalan hauling 101, Suato Tatakan, Kabupaten Tapin.
Diketahui massa aksi yang berjumlah ribuan orang itu berasal dari sopir truk dan kapal tongkang batu bara yang bekerja untuk PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Mereka menuntut agar blokade jalan hauling Km 101 segera dibuka. Sejak di-police line 27 November lalu, lebih 3 ribu sopir tak lagi bisa bekerja. Aktivitas tambang AGM terhenti.
Selaku kuasa Direksi PT TCT, Markus Wibisono saat dihubungi bakabar.com mengatakan terkait penutupan jalan tersebut pihaknya masih berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Yang dapat kami sampaikan sama saja dengan pemberitaan sebelumnya. Bahwa sesuai proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya melalui WhatsApp, Senin (13/12) malam.
“Kami masih berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dan sementara dalam proses hukum ini, maka jalan tersebut masih tidak dapat digunakan,” lanjut Markus
Akan tetapi, kata dia, seharusnya produksi PT AGM tetap dapat berjalan dengan melalui pelabuhan lainnya tanpa mengorbankan kehidupan dan ekonomi pekerja.
“Tidak ada yang menghalangi PT AGM menggunakan pelabuhan lain, justru PT AGM yang membuat masyarakat pekerja kehilangan pendapatan mereka karena tidak mau memakai pelabuhan lain,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai aksi ribuan massa pada siang tadi, PT AGM masih belum memberikan komentarnya. Upaya konfirmasi masih terus berlangsung.
PT AGM merupakan raksasa tambang batu bara sekaligus pemegang salah satu PKP2B di Kalsel. AGM anak perusahaan dari entitas PT Baramulti Suksesarana Tbk.
Sementara TCT, berdasar, data Kementerian ESDM, dimiliki oleh Muhammad Zaini Mahdi atau lebih dikenal Haji Ijay dan adiknya Muhammad Hatta atau Haji Ciut. Ada juga nama anggota DPR RI Bambang Heri Purnama di kepemilikan saham perusahaan jasa terminal dan angkutan batu bara terbesar di Tapin itu.
Kisruh penutupan hauling 101 belakangan turut mengundang perhatian Polda Kalsel. Karo Ops Kombes Pol Subchan bilang Polda memahami apa yang dirasakan pekerja. Namun pemasangan garis polisi harus dilakukan.
"Proses sidik [penyidikan] masih berjalan di Ditreskrimum," imbuhnya.
Penutupan hauling dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel berdasar laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah seluas 2000 m2 milik TCT di Km 101 Tapin.