Kalteng

Polres Kapuas Bongkar Praktik Pembuatan SIM Palsu

apahabar.com, KUALA.KAPUAS – Aparat Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, Kalteng berhasil membongkar praktik pembuatan…

Featured-Image
Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang bersama Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng menggelar konferensi pers pengungkapan pembuatan SIM palsu. Foto-apahabar.com/Irfansyah.

bakabar.com, KUALA.KAPUAS – Aparat Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, Kalteng berhasil membongkar praktik pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu di daerah setempat.

Polisi juga berhasil menangkap pelaku berinisial T (36) pada, Sabtu (11/12) di rumahnya Jalan Aipda KS Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, tersangka membuat SIM palsu seolah-olah asli dengan menggunakan komputer dan 2 unit printer yang mana setiap pembuatan SIM dikenakan biaya.

“Untuk pembuatan SIM A palsu, tersangka mematok biaya Rp 400 ribu, SIM C Rp 600 ribu dan SIM B2 Rp 2,8 juta,” katanya saat konfrensi pers di Mapolres Kapuas, Selasa (14/12).

Kristanto menjelaskan kasus ini berawal pada Agustus 2021, pelapor sekaligus korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengurus pembuatan SIM C baru.

Kemudian tersangka meminta uang kepada pelapor Rp 400 ribu dan foto copy KTP serta foto pelapor untuk persyaratan pembuatan SIM C baru.

“Setelah selesai SIM itu lalu diantarkan tersangka ke rumah pelapor dan mengatakan kepada pelapor apabila ada yang ingin membuat SIM bisa menghubungi dirinya,” terang Kristanto.

Nah, sejak saat itu sampai dengan November 2021 kurang lebih sebanyak 72 orang yang meminta tolong kepada tersangka untuk dibuatkan SIM secara online tapi palsu.

Terbongkarnya kasus pembuatan SIM palsu ini, setelah pada 21 November 2021 seorang warga bernama Awi menghubungi pelapor bahwa dirinya telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar.

“Jadi, petugas Satlantas di Polres Banjar mengatakan kepada saudara Awi bahwa SIM dibawanya merupakan SIM palsu,” ucap Kristanto.

Kemudian pelapor menghubungi tersangka dan tersangka mengatakan memang SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli.

“Tapi sampai saat ini tersangka tidak ada mengganti SIM tersebut. Atas kejadian itu seluruh korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta lebih dan melaporkan ke Polres Kapuas,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini polisi pun menyita barang bukti 13 lembar SIM C palsu dan 43 lembar SIM C dari tersangka serta sejumlah perangkat eektronik untuk pembuatan SIM palsu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka T disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner