Tak Berkategori

Polisi Ungkap Oknum Pencuri Obat di Gudang Farmasi RSUD Balangan

apahabar.com, PARINGIN – Polres Balangan baru saja meringkus oknum yang melakukan pencurian obat-obatan di gudang farmasi…

Featured-Image
RSUD Kabupaten Balangan. Foto-apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Polres Balangan baru saja meringkus oknum yang melakukan pencurian obat-obatan di gudang farmasi RSUD Balangan.

Kapolres Balangan, melalui Kasat Reskrim Polres Balangan, Ipda Krismandra mengatakan penangkapan oknum tersebut berdasarkan laporan dari pihak RSUD Balangan pada 19 Desember 2021.

Ipda Kris menerangkan pada tanggal 21 Desember petugas melakukan olah TKP di RSUD Balangan, dan menetapkan sejumlah petugas yang berjaga untuk diperiksa.

Hasil penyelidikan, 24 Desember (malam), MH (27) ditangkap saat piket di RSUD Balangan.
Diketahui MH adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di RSUD Balangan.

Saat diperiksa MH mengakui perbuatannya dan bersedia menunjukkan tempat menyembunyikan barang curian.

“Barang bukti yang ditemukan berbagai merek obat, di antaranya morfin, tramadol, dan alat suntik,” sebut Ipda Krismandra kepada bakabar.com, Senin (27/12).

Motif pelaku saat ini diketahui obat tersebut digunakan untuk diri sendiri.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Rusmila Wati, Kabag Administrasi Umum dan Keuangan RSUD membenarkan bahwa pihak RSUD Balangan telah melaporkan kasus pencurian obat – obatan digudang farmasi.

“MH (37) bekerja sebagai pegawai di ruang ICU dan ruang tersebut berdekatan dengan gudang farmasi,” ujarnya.

Mila juga menerangkan saat itu tidak ada CCTV yang mengarah ke gudang farmasi di RSUD Balangan.

“Karena tidak ada CCTV, kita laporan kan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ucap Rusmila kepada bakabar.com, Senin (27/12).

Terakhir, Mila berharap kejadian ini tidak terulang lagi di tahun mendatang.

“Setelah kejadian ini, kita menambah 6 titik CCTV dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner