Kalteng

Kepala BNNP Kalteng Minta Bandar Besar Sabu di Palangka Raya Dituntut Hukuman Maksimal

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Roy Hari Siahaan…

Featured-Image
Saleh saat pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Kalteng, Desember 2021 silam. Foto: Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Roy Hari Siahaan meminta kepada jaksa untuk menuntut bandar besar narkoba jenis sabu-sabu bernama Saleh dengan hukuman maksimal.

Hukuman maksimal itu, diharapkan Brigjen Roy berupa 20 tahun penjara atau hukuman mati, sebab Saleh merupakan bandar besar sabu-sabu sekaligus pengendali jaringan di Palangka Raya dan sekitarnya di Kalteng.

Permintaan ini bukan tanpa alasan, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Roy, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, setelah berhasil menangkap tersangka Saleh dalam operasi penggerebekan kampung puntun pada Oktober 2021 lalu.

Selama menjalankan bisnis haramnya Saleh memperoleh omset yang sungguh fantastis yakni mencapai Rp2 miliar lebih dalam sebulan dari penjualan sabu-sabu.

“Untuk jaringannya akan terus kita kembangkan, Saleh mengakui barang haram itu didapatkan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan,” kata Brigjen Roy, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (2/12).

Brigjen Roy bilang, tersangka Saleh ini adalah seorang bandar dan pengendali narkoba yang cukup terkenal di Kota Palangka Raya. Bahkan sejumlah pihak mengatakan dirinya mampu menciptakan Kampung Puntun di Palangka Raya menjadi sebuah kartel narkoba ala Kolombia yang memiliki pengamanan yang berlapis-lapis agar tidak sembarang orang yang bisa masuk kawasan tersebut.

“Selama menjalankan bisnisnya di dalam Kampung Puntun ini, Saleh mempunyai anak buah di setiap sudut gang sebagai mata-mata hingga ada menara pantau yang membuat aparat penegak hukum sering kesulitan mencari tersangka utama, yakni Bos Narkoba ini,” ungkap Brigjen Roy.

Dari 2019 hingga 2021, Kampung Puntun ini kerap menjadi sasaran penggerebekan guna memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya, baik dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, hingga BNN.

“Hebatnya, aliran dana narkoba ini sulit dilacak bahkan di perbankan sekalipun, jadi sangat wajar tersangka Saleh adalah bandar narkoba yang sangat lihai dan licin,” ujarnya.

Sebelumnya ia juga pernah mendekam di Penjara, namun bukan karena kasus narkotika, melainkan atas kepemilikan senjata api saja, ketika dilakukan penggerebekan lantaran barang bukti narkoba tidak ditemukan di kediamannya saat itu.

Kepala BNNP Kalteng menegaskan, pihaknya akan terus berusaha mengungkap siapa saja jaringannya tersangka S ini.

"Kami meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan maksimal kepada yang bersangkutan pidana 20 tahun hingga hukuman mati, sebab selama ini yang sering diproses adalah orang-orang yang diduga kuat sebagai kaki tangannya tersangka, sekarang otak pelakunya sudah kita ringkus,” bebernya.

Pasca-diringkusnya bandar besar narkoba di Palangka Raya ini, BNNP Kalteng berjanji akan serius dalam menindak jaringan narkoba yang ada di Kalteng.

Komentar
Banner
Banner