bakabar.com, MARTAPURA - Penyelisikan polisi menguak deretan fakta baru kasus penyerangan di SPBU Simpang Tiga, Mataraman, Kabupaten Banjar.
Insiden yang berlangsung sekitar pukul 21.30, Minggu (5/12), bermula saat Ahmad Sobari pengawas SPBU selesai menghitung uang hasil penjualan BBM bersama dengan operator SPBU.
Selesai menghitung, uang senilai Rp50 juta itu dimasukkan ke dalam brankas. Para pegawai lalu keluar dari ruangan untuk persiapan pulang.
Tak lama berselang, tiba-tiba terdengar suara teriakan minta tolong dari dalam ruangan Sobari.
“Dia berteriak minta tolong dan didengar oleh saksi (Arianto) yang sedang berada di mes," ujar Kanit Reskrim Polsek Mataraman, Ipda Endar kepada bakabar.com ditemui di kantornya, Selasa (7/12).
Kronologis selengkapnya di halaman selanjutnya: