bakabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan dugaan pungli dan korupsi di Hari Kesehatan Nasional (HKN) Banjarmasin kembali bergulir. Pemeriksaan oleh Kejari Banjarmasin memasuki hari ketiga.
Pantauan terbaru, Rabu (24/11) pagi, giliran Kepala Dinkes (Kadinkes) Banjarmasin diperiksa jaksa. Kadinkes datang tepat pukul 10.00 guna dimintai keterangan.
Machli pun sempat bertegur sapa kepada awak media.
“Pak Machli ? Iya,” katanya sambil melambaikan tangan sembari membawa kertas dan memasuki ruangan Kepala Seksi (Kasi) Intilijen Budi Mukhlis untuk proses pemeriksaan
Menariknya, seperti dilansir dari instagram resmi Dinas Kesehatan @dinaskesehatanbanjarmasinnews, tepat hari ini Kadinkes Banjarmasin merayakan hari ulang tahun ke-51. Sampai berita ini selesai diketik, pemeriksaan Machli masih terus bergulir.
Sebelumnya, kejaksaan kembali menemukan fakta baru dalam dugaan pungutan liar di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.
Temuan itu didapat setelah sejumlah pejabat di Pemkot Banjarmasin kembali diperiksa jaksa di Kejari Banjarmasin, Selasa (23/11).
Mereka adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaomil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin, Taufik Rifani.
"Hari ini kita minta keterangan. Intinya untuk memperkuat apakah ada peristiwa tindak pidana pada kejadian ini," kata Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intelijen, Ahmad Budi Mukhlish usai pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaksanaan kegiatan HKN sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.
"Jumlahnya pun besar, ratusan juta juga," katanya.
Diketahui iuran wajib HKN tertuang dalam sebuah surat. Tak cuma tanda tangan, surat itu juga dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.