Tak Berkategori

Tok, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak di Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Hakim PN Balikpapan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka terhadap Polda Kaltim,…

Featured-Image
PN Balikpapan menolak praperadilan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (24/11) sore. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Hakim PN Balikpapan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka terhadap Polda Kaltim, Rabu (24/11) sore.

Hakim mengatakan tuntutan yang meragukan prosedur penyelidikan kepolisian pada kenyataannya sudah dijalankan sesuai SOP.

Yakni penetapan tersangka saat ini sudah sesuai dengan alat bukti yang disertakan Polda Kalitm dalam hal ini Subdit VI Renakta di persidangan.
Dua alat bukti tersebut yakni keterangan saksi dan hasil visum et repertum.

“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” kata Kasubdit VI Renakta Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi usai persidangan.

Setelah sidang diputuskan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun kembali melakukan penyelidikan.

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tak lain adalah kakeknya sendiri.

Rencananya pada Kamis (25/11) penyidik akan memanggil tersangka dengan melayangkan surat panggilan kedua.

“Kalau dari surat itu tersangka tidak datang, maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegasnya.

Meski begitu, Kuasa Hukum tersangka yakni Suen Redy Nababan meyakini kliennya bukanlah pelakunya.

Hal tersebut dikarenakan persoalan waktu dan tempat kejadian yang disebut-sebut belum bisa dibuktikan penyidik.

Meski sidang praperadilan ditolak, Suen tetap mengarahkan kliennya agar mengikuti proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencananya pemanggilan penyidik terhadap tersangka dilakukan besok.

“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” jelasnya.

Di lain sisi, Kuasa Hukum korban yakni Siti Sapurah mengaku lega dengan penolakan pengajuan sidang praperadilan oleh pihak tersangka.
Ia kemudian meminta kepada Polda Kaltim agar segera memproses dan menahan tersangka.

Sebab terang dia, kasus ini telah dilaporkan sejak 1 tahun 3 bulan, namun tersangka belum ditahan. Bahkan masih bebas beraktivitas seolah tidak terjadi apapun.

“Jadi bukan pembenar lagi untuk tidak menahan tersangka dalam kasus ini, karena ancamannya sangat berat. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama lagi,” ungkap pengacara yang pernah menangani kasus pembunuhan anak Angeline di Bali.



Komentar
Banner
Banner