Tak Berkategori

Kadinkes Bantah Paraf ‘Iuran Aneh’ HKN Banjarmasin, Jaksa Mestinya Uji Forensik

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejari Banjarmasin diminta menguji kebenaran tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Machli Riyadi….

Featured-Image
Kadinkes Banjarmasin menjalani pemeriksaan di Kejari buntut kisruh iuran HKN ke-57 Banjarmasin. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Kejari Banjarmasin diminta menguji kebenaran tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Machli Riyadi.

“Penyidik bisa melakukan laboratorium forensik (labfor) terhadap paraf atau tanda tangan tersebut,” ujar Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri, Rabu (24/11).

Machli sempat membantah jika paraf di surat edaran iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin itu adalah tanda tangannya.

Di hadapan anggota Komisi IV, Machli mengaku baru sadar tanda tangan itu ada setelah surat edaran iuran tersebut ramai diberitakan.

Jika tak terima karena merasa tanda tangannya dipalsukan, Machli dianjurkan untuk melapor ke kepolisian.

“Silakan laporkan balik,” imbuh Pazri.

Di lain sisi, penyidik kejaksaan juga bisa melakukan konfrontasi dengan para saksi lain untuk mencari kebenaran yang terjadi atas kisruh ini.

“Bisa dilakukan konfrontir dengan para saksi yang lain, benar tidak ada instruksi dan kebenaran paraf tersebut,” kata mantan Presiden BEM Universitas Lambung Mangkurat itu.

Menanggapi temuan baru jika HKN ternyata sudah dianggarkan Pemkot Banjarmasin, Pazri sepakat semestinya pungutan tersebut tak perlu ada.

“Terlebih di masa pemulihan pandemi Covid-19 saat ini yang berpotensi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Pazri, semua peristiwa hukum yang sebenarnya tentu bakal terungkap dalam proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan saat ini.

“Biarkan proses klarifikasi penyelidikan jaksa nanti yang melihat peristiwa hukumnya sebenarnya ada tidak dugaan unsur pidananya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Banjarmasin tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

Teranyar, Rabu siang, Machli memenuhi pemanggilan jaksa. Pria yang berulang tahun tepat di hari ini tersebut datang ke Kejari Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita.

Sebelumnya, kejaksaan menemukan fakta baru dalam dugaan pungli dan korupsi di HKN ke-57 Banjarmasin.

Temuan itu didapat setelah sejumlah pejabat di Pemkot Banjarmasin kembali diperiksa jaksa di Kejari Banjarmasin, Selasa (23/11).

Mereka adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaomil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin, Taufik Rifani.

Hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaksanaan kegiatan HKN sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.

"Jumlahnya pun besar, ratusan juta juga," kata jaksa.

Diketahui iuran wajib HKN tertuang dalam sebuah surat. Tak cuma tanda tangan, surat itu juga dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.

Dilengkapi oleh Riyad Dafhi R

Ultah, Kadinkes Banjarmasin Diperiksa Kejaksaan

Komentar
Banner
Banner