bakabar.com, JAKARTA – Habib Bahan bin Smith bebas hari ini. Sejak menjalani hukuman 18 Desember 2018, ia dapat remisi 4 bulan.
Selama itu, Habib Bahar menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur.
Sesuai perhitungan, Kepala Lapas Mujiarto kepada wartawan mengungkapkan Habib Bahar selesai menjalani masa pidana secara murni.
“Pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto seperti dilansir detikcom, Minggu (21/11).
Habib Bahar tersangkut tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun. Selain itu, Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.
Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan sejak mejalani hukuman.
Mujiarto menjelaskan remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu remisi Habib Bahar juga sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
Ia memastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan.