bakabar.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutasi Aipda Monang Parlindungan Ambarita.
Mutasi buntut viralnya video anggota Tim Raimas Backbone ini memeriksa HP dua pengendara.
Mutasi si ‘polisi artis’ tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Telegram ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama kapolda Metro Jaya.
Sesuai telegram, Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unitdalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.
Selain Ambarita, telegram itu juga memuat mutasi Aiptu Jakaria. Ia dimutasi dari Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.
Telegram itu, seperti dilansir CNN Indonesia, telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Namun belum diketahui alasan pasti mutasi Ambarita.
Sebelumnya, video Ambarita memeriksa telepon warga viral di jagat maya. Video berasal dari tayangan pada 17 Desember 2019. Video dibagikan kembali di TikTok dan Twitter.
Dalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur. Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm.
Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu. Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.
Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya. Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP.
“Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," ujar Bripka Ambarita.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.
Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana. Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.
"IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi," ujar Wahyudi pada Senin (18/10), dikutip dari Kompas.