bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina angkat bicara ihwal tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi saat malam Jumat tadi.
Seperti diketahui THM buka saat malam Jumat dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 Bab V pasal 6 ayat 2.
"Agar kita sama sama menghormati malam Jumat, dimana Banjarmasin dikenal dengan kota yang religius dan Perda yang mengatur demikian sehingga tidak ada aktivitas dan hikmat dalam beribadah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dua THM yang melanggar, yaitu di kawasan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah dan Veteran, Banjarmasin Timur. Kedua jenis usaha tersebut diketahui beroperasi saat malam Jumat.
Ibnu pun langsung memberikan perintah ke Satpol PP Banjarmasin untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Seperti TNI, Polri, organisasi masyarakat yang keagamaan.
Hal ini untuk bersama sama patroli untuk menciptakan situasi kondusif.
"Tapi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, itu tanggung jawab kita bersama, jangan sampai potensi yang menimbulkan polemik dan menciptakan gangguan ketertiban," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Muzaiyin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan patroli malam Jumat dari pukul 20.00 Wita hingga selesai.
THM lima kecamatan disasar untuk mengetahui, apakah beroperasi atau tidak.
Hasilnya, kata dia bahwa sebagian besar THM memilih tutup saat malam Jumat.
"Tapi saya tidak tau persisnya, kita coba informasi ke kawan-kawan," ujarnya pada Jumat (1/10).
"Saya belum dapat laporan di lapangan, nanti kita koordinasikan lebih jauh apakah masih ada setelah pasca kita berikan surat pemberitahuan itu," pungkasnya.
Diketahui, Satpol PP Banjarmasin telah memberikan surat pemberitahuan tentang waktu operasional THM dan perizinan pada 20 September 2021.
Surat ini keluar menyikapi dinamika pemberitaan beberapa media dan adanya laporan masyarakat yang masuk.
"Kalau ada yang buka nanti kita tindaklanjuti," ucapnya.