Tak Berkategori

Mandek, Pengacara Korban Pencabulan Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terduga pelaku sang kakek korban sendiri…

Featured-Image
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto-net

bakabar.com, BALIKPAPAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terduga pelaku sang kakek korban sendiri di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai mandek.

Telebih, saat ini si kakek korban masih bebas berkeliaran. Pihak kepolisian setempat belum melakukan penahanan, padahal kasus pencabulan ini telah berjalan satu tahun tiga bulan.

Mandeknya kasus ini, membuat Kuasa Hukum Korban, Siti Sapurah angkat bicara. Ia menilai, kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Kaltim lamban dalam menangani kasus ini.

Bahkan, jika hingga Jumat (22/10) mendatang, kedua institusi hukum itu tidak memberikan kepastian atas kasus pencabulan itu, maka ia akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri agar mendapat perhatian.

“Kami akan bersurat ke Kejagung kalau sampai minggu ini tidak ada jawaban. Kami juga akan bersurat ke Polri agar kasus ini bisa ditarik ke pusat,” tegas pengacara yang juga kerap di sapa Mbak Ipung tersebut kepada bakabar.com, Rabu (20/10).

Lebih jauh ia menjelaskan, mandeknya kasus pencabulan kliennya itu lantaran pihak Kejati Kaltim meminta bukti tambahan agar kasus tersebut diproses.

Namun, yang membuatnya heran, seharusnya permintaan bukti tambahan itu setelah adanya penetapan tersangka, sementara justru saat ini belum ditetapkan dan berkasnya juga belum masuk ke Kejaksaan.

“Paling tidak setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima ada status pasti yang ditetapkan. Misalnya kasus ini sudah masuk tahap P16 atau P19,” paparnya Ipung.

Ipung menilai penanganan kasus ini sejak awal sudah mengalami kesalahan prosedur. Sementara itu pihak kepolisian justru mengikut arahan dari Kejaksaan tersebut.

“Seaharusnya dua bukti seperti keterangan saksi korban dan visum itu, sudah jadi bukti kuat untuk menahan pelaku,” tuturnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi mengatakan berkas kasus pencabulan tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan lantaran diminta agar melengkapi bukti pendukung lainnya.

“Dua kali kami ajuin ke Jaksa, tetapi jaksa bilang jangan dulu dikirim, kan berkasnya belum lengkap dan minim bukti,” terangnya.

Meski begitu pihaknya akan melengkapi berkas yang diminta guna kasus ini bisa segera di proses.

Sementar itu salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Johansen Silitonga enggan memberikan komentar banyak, lantaran pihaknya memang belum menerima limpahan berkas dari kepolisian.

“Coba pastikan lagi ke narasumber yang sebelumnya yang membuat statement itu, karena kami memang belum ada terima berkasnya,” timpalnya.

Komentar
Banner
Banner