Kalsel

Respons Pemprov Kalsel & Walhi Setelah Korban Banjir Menang Gugatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memerintahkan Pemprov Kalsel melakukan sederet perbaikan atas…

Featured-Image
39 ribu warga di Kalsel terpaksa mengungsi akibat banjir merendam 24.379 rumah, awal Januari 2021 silam. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memerintahkan Pemprov Kalsel melakukan sederet perbaikan atas gugatan 53 korban banjir. Lantas, bagaimana respons Pemprov?

Dihubungi bakabar.com, Kepala Biro Hukum, Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo mengaku sudah membaca amar putusan tersebut.

Bambang bilang Pemprov Kalsel siap menjalankan sesuai perintah sesuai amar putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin.

“Akan kami jalankan. Peringatan dini banjir dan soal informasi akan kita koordinasikan dengan SKPD terkait,” ujarnya, Rabu (29/9) petang.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel menyayangkan putusan hakim PTUN yang tidak mengabulkan seluruh gugatan korban banjir.

Namun begitu, Walhi memandang kemenangan ini tetap menjadi pelajaran berharga untuk masyarakat yang menjadi korban bencana ekologis.

“Kami ucapkan selamat atas kemenangan rakyat ini. Terima kasih kawan-kawan kuasa hukum dan para korban banjir yang telah menempuh jalur hukum ini,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo, dihubungi terpisah.

Kis mengingatkan agar pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahannya dalam menjamin keselamatan rakyatnya dari ancaman bencana.

BREAKING! PTUN Menangkan Gugatan Korban Banjir Kalsel

Sebelumnya, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan 53 korban banjir Kalsel.

“Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya,” ujar majelishakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh melalui unggahan e-court sekitar pukul 16.00.

Hakim mengabulkan gugatan para tergugat untuk sebagian, menyatakan tindakan tergugat berupa melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir pada Januari 2021 lalu merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Karenanya, majelis hakim memerintahkan Pemprov untuk melakukan peningkatan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Kalsel.

Kemudian, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Kalsel, dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

53 korban banjir umumnya berasal dari wilayah di penjuru Kalsel, seperti Banjarbaru, Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, hingga Hulu Sungai Tengah.

Gugatan dilayangkan mereka ke gubernur Kalsel. Tiga bulan lalu tepatnya Rabu 9 Juni, sidang perdana digulirkan PTUN Banjarmasin.

Seperti diketahui, dari penghitungan pihak penggugat kerugian yang ditelan 53 korban banjir sebanyak Rp890.235.000. Kemudian kerugian immateriil sebesar Rp1.349.000.000.000.

Sebagai pengingat, 39 ribu warga di Kalsel terpaksa mengungsi akibat banjir merendam 24.379 rumah, awal Januari 2021 silam.

Citra satelit radar menunjukkan luas wilayah yang tergenang mencapai 164.090 hektare.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi menaksir nilai kerugian mencapai 1,3 triliun.

Tak hanya materiil, banjir terparah dalam dalam 50 tahun terakhir itu telah merenggut 15 korban jiwa.

Komentar
Banner
Banner