bakabar.com, BANJARMASIN – Pengelola tempat hiburan malam (THM) di Jalan Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin Selatan mendatangi kantor Satpol PP dan Damkar, Senin (20/9).
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), karen THM itu kedapatan beroperasi saat malam Jumat (16/9) kemarin.
Operasional Manager Caviar, Sugianto, mengakui pihaknya bersalah lantaran buka di malam Jumat.
"Kita pendatang baru. Kita buka karena melihat kompetitor lain juga buka. Makanya kita buka," ujarnya.
Atas kesalahan tersebut, Satpol PP Banjarmasin memberikan teguran keras berupa surat peringatan.
"Saya terima tegurannya," lanjutnya.
Ia juga menyebutkan Caviar memiliki dua izin yang berbeda. Satu izin resto, sementara satu lagi izin bar.
"Jadi kita boleh buka di malam Jumat, tapi dengan konsep resto," ucapnya.
Meski mengakui kesalahannya, dia menantang Satpol PP untuk berlaku adil ke THM lain. Misalnya, melarang THM lain menggelar live musik saat malam Jumat.
Dia berencana akan berpatroli untuk memantau THM lain. Jika kedapatan menggelar live musik, pihaknya mengancam akan memuat informasi tersebut menjadi berita.
"Jadi tidak ada tebang pilih. Kita harus sama-sama menegakkan Perda," pungkasnya.
Adapun THM yang buka tersebut
diketahui telah melanggar Nomor 12 Tahun 2016, perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2011.
Perda tersebut mengatur tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, dan rekreasi, karena beroperasi pada Kamis malam.
Selain itu, Caviar Lounge and Resto tidak mentaati aturan pelaksanaan PPKM level 4 di Banjarmasin, pada Jumat (13/8/2021) lalu.
Hal tersebut mengacu pada poin ke tujuh surat edaran nomor 440/04-P2P/Diskes tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 di Banjarmasin, tertulis bahwa THM (bar, karaoke, bioskop, pub, bilyard, dan tempat hiburan lainnya) tutup 100 persen.