Nasional

Laporkan Anak Nia Daniati ke Polisi, Korban Ngaku Diimingi Rp 30 Juta Jadi PNS

apahabar.com, JAKARTA – Anak Nia Daniati, Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan…

Featured-Image
Anak Nia Daniati, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan jasa pengurus PNS. Foto-detikcom

bakabar.com, JAKARTA – Anak Nia Daniati, Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, Jumat (24/9).

Salah satu korban, Agustin mengaku anggota keluarganya setor Rp 30 juta dengan iming-iming jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Agustin, guru dari Olivia sewaktu duduk di bangku SMA. Sehingga tak menaruh curiga ketika dihubungi Olivia.

Waktu itu 2019 lalu. Olivia menghubungi Agustin. Mengaku bisa meloloskan keluarga Agustin jadi PNS tanpa tes.

“Kata dia bisa karena sudah 4 tahun bawa ini. Saya juga tidak ada curiga apapun karena bagaimanapun dia murid saya,” ujar Agustin dilansir detikcom, Jumat (24/9).

“Dia nggak ada permasalahan apapun jadi saya percaya saja, mana mungkin ada murid mau lukai gurunya,” lanjut dia.

Lantas, 16 keluarga Agustin didaftarkan lewat jasa Olivia. Satu orang dimintai Rp 30 juta.

“Akhirnya saya bawa anak-anak saya, keponakan saya, sepupu-sepupu saya. Total ada 16 anggota keluarga saya tertipu. Rata-rata (telah membayar) Rp 30 juta,” terang Agustin.

Tak ada kejelasan, pihak Agustin kemudian coba menghubungi Olivia. Karena tidak ada respon, lantas melaporkan kasus itu.

Menggandeng pengacara, Odie Hardianto, para korban mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini. “Total kerugian Rp 9,7 miliar,” kata Odie Hodianto.

Kerugian itu akumulasi dari ratusan korban yang tertipu sejak tahun 2019. “Korban ada 225 orang,” ungkap Odie.

Odie menyebut tindakan dari Olivia dan suaminya telah disiapkan sedemikian rupa.

Bahkan, terlapor disebut telah melakukan pemalsuan surat dari Badan Kepagawaian Negara (BKN).

“Kenapa kami laporkan ke Polda Metro Jaya? Karena di tengah pandemi orang susah, Olly dan Raf coba penipuan dan penggelapan. Bahkan dia berani palsukan surat dengan kop BKN. Perbuatannya harus masuk penjara agar nggak ada lagi korban,” terang Odie.

Dalam melakukan aksinya, Olivia mengaku bisa meloloskan warga menjadi PNS lewat jalur prestasi tanpa adanya tes.

Namun, korban mengkonfirmasi adanya jalur prestasi itu ke BKN, namun pihak BKN membantah adanya jalur tersebut dalam proses seleksi CPNS.

“BKN menyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021. Apalagi dengan atas namakan PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena COVID-19,” terang Odie.

Laporan dari korban ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Komentar
Banner
Banner