bakabar.com, KANDANGAN – Tewasnya Sukirman masih meninggalkan luka mendalam di benak keluarganya. Terlebih para pelakunya kini terancam lolos hukuman pasal pembunuhan berencana.
Keluarga Sukirman tidak terima jika para pelaku pembunuh brutal paman es asal Kandangan di Paramasan Kabupaten Banjar tersebut lolos dari ancaman hukuman berat.
Trio Perampok Paman Es Kandangan Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Berantai di Paramasan Mencuat
Menurut mereka, sudah seharusnya JA (20), AJ (18), AD (14) beserta MH dan WR orang tua pelaku AD dan AJ yang ikut membantu pembunuhan dihukum setimpal atas perbuatannya.
“Kami tidak terima, mereka dengan mudah menghilangkan nyawa hanya karena uang,” ujar Arianto (34) menantu Sukirman kepada bakabar.com, Kamis (23/9) pagi.
Anto menilai para pelaku tidak mencerminkan sikap manusiawi, di mata mereka nyawa seakan tidak ada harganya. Bagi mereka, hukuman seumur hidup atau hukum mati baru serasa adil.
“Mereka ini sudah terlalu sadis dan keji melebihi kelakuan binatang,” ungkapnya kepada bakabar.com.
Keluarga korban menyesalkan keputusan penyidik Polres Banjar yang hanya menjerat kelima pelaku dengan pasal 365 subsider 339 junto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seharusnya para pelaku dikenakan pasal 340 lantaran dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Para pelaku, kata Arianto, sudah jelas merencanakan pembunuhan dengan ‘menjagal’ almarhum Sukirman dengan dalih pura-pura membeli es krim.
Dermawannya Korban Pembunuhan Bocah di Banjar, Sempat Tawarkan Es Gratis ke Pelaku
Selesai menjual es, pelaku JA kemudian dari belakang menebas korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Sangat disayangkan, padahal sudah jelas pelaku menghadang bapak dengan tujuan merampok. Berarti sudah ada niat atau berencana,” kata Arianto.
Lebih jauh, relawan yang ikut mengevakuasi jasad Sukirman sempat mendengar pengakuan pemilik warung bahwa korban sempat bercerita ingin pulang kampung ke.
Uang pulang kampung ke pulau Jawa pun sudah ada, baik keberangkatan maupun untuk kembali ke Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Namun karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), korban terpaksa mengurungkan niat itu.
Dari kaki Pegunungan Meratus, desas-desus jika Sukirman mendapatkan arisan senilai Rp 10 juta juga terdengar.
Kemungkinan, ada pelaku yang mendengar cerita Sukirman kemudian tergiur merampok korban.
Andai hanya dikenakan hukuman ringan, Anto kuatir para pelaku akan mengulangi perbuatannya kembali saat keluar dari penjara.
Kronologis pembunuhan di halaman selanjutnya: