bakabar.com, BANJARMASIN – Vonis kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Boejasin Pelaihari, Tanah Laut kembali ditunda. Musababnya, terdakwa Edy Wahyudi terjangkit Covid-19.
“Karena yang bersangkutan masih sakit, jadi kami tunda satu minggu lagi,” kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jamser Simanjuntak, Rabu (15/9) dilansir Antara.
Edy mantan direktur RSUD H Boejasin Pelaihari periode 2014-2018. Sudah dua kali pembacaan vonisnya ditunda. Pada Rabu (8/9) pekan lalu, sidang juga ditunda karena alasan serupa.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Rachmadi memaklumi penundaan pembacaan vonis melihat kondisi kesehatan terdakwa.
“Kami diinfokan juga pemantauan jaksa di Pelaihari memang terdakwa sakit,” ujarnya pula.
Untuk diingat, JPU menuntut Edy hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Edy Wahyudi didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih.
Penasihat hukum terdakwa, M Pazri mengatakan kliennya tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Diakuinya pula beberapa kali terdakwa harus dirawat di rumah sakit. Bahkan, sempat terserang stroke ringan, sehingga kemampuan motoriknya sedikit banyak berkurang.
Karena itu, majelis hakim sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan hingga terdakwa berstatus tahanan kota dan berada di rumahnya di Kabupaten Tanah Laut.
“Kemarin sempat dirawat di RS, sekarang sudah di rumah perawatan untuk stroke ringan dan Covid-19,” ujar Pazri kepada bakabar.com.