bakabar.com, RANTAU – Satreskrim Polres Tapin akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan di mes PT PBB blok D 9, Keladan, Candi Laras Utara, Tapin, Selasa (10/8).
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto, melalui Kanit Tipidum Polres Tapin, Ipda I Wayan Edi mengatakan kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 13.30 Wita, di mes karyawan PT. PBB blok D 9, Keladan.
“Pembunuhan tersebut terjadi pada saat pelaku atas nama MN (21) mendatangi korban, saat itu korban bernama Marcel sedang duduk bersama dua orang temannya yakni Rizal dan Silvester di depan Mes,” kata Ipda Wayan.
Lebih lanjut, Ipda Wayan menjelaskan, saat tiba di lokasi kejadian MN langsung marah-marah kemudian mencabut senjata tajam yang ada di pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan ke Rizal.
“Melihat hal itu, Marcel mencoba melerai akan tetapi pelaku langsung menusukan senjata tajam ke arah Marcel dan mengenai dada sebelah kiri,” lanjut Ipda Wayan.
Ia mengatakan saat itu korban berusaha lari akan tetapi terpeleset dan pelaku langsung menusukan senjata tajam tersebut ke arah badan korban bagian belakang dan korban langsung terjatuh.
“Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” jelasnya.
Tim gabungan Resmob Polres Tapin bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek CLU berhasil mengamankan tersangka MN di Desa Keladan.
“Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan dan atas tindakan tersebut, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.