Nasional

Pemalsu Surat PCR 23 Calon Mahasiswa Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

apahabar.com, KENDARI – Pemalsu surat Polymerase Chain Reaction atau PCR 23 calon mahasiswa ditangkap dan kini…

Featured-Image
FOTO: Ilustrasi pengkapan. Foto-net

bakabar.com, KENDARI – Pemalsu surat Polymerase Chain Reaction atau PCR 23 calon mahasiswa ditangkap dan kini resmi jadi tersangka.

Pelaku bernama Ilham, terbukti memalsukan surat PCR 23 calon mahasiswa yang hendak terbang menuju Jakarta melalui Bandara Haluoleo.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Ilham, yang merupakan pembuat surat palsu PCR tersebut.

“Menetapkan tersangka terhadap pemalsuan surat PCR sehubungan dengan kejadian perjalanan terhadap 23 calon mahasiswa ke Jakarta pada 20 Agustus lalu. Tersangka atas nama Ilham,” kata AKBP Didik Erfianto, dilansir detik.com, Jumat (28/8) malam.

Didik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka sama sekali tidak menerima uang. Tersangka mencetak hingga menstempel surat PCR palsu tersebut.

“Kita tetapkan tersangka IL ini dalam menjalankan perannya dia mencetak, memalsukan dua tanda tangan, dan menstempel,” ujarnya.

Didik menjelaskan kasus surat PCR palsu tersebut pengembangan dari ditemukannya 23 mahasiswa yang gagal terbang pada 20 Agustus lalu.

Para mahasiswa itu gagal terbang karena terkendala di surat PCR yang ternyata palsu. “Kita lidik dari manifes tiket. Jadi ada koordinatornya yang urus tiket,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. “Sudah ada lima saksi, dari RS Bahteramas karena kan ada logo surat, KKP, dan beberapa saksi lainnya,” tandasnya.

Barang bukti yang saat ini diamankan adalah 23 lembar surat PCR yang dipalsukan, stempel, serta telepon seluler. Modus operandi dari tersangka adalah memalsukan tanda tangan dan stempel.“Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus Pemalsuan Hasil PCR di Balikpapan, Satu Klinik Ditutup Sementara



Komentar
Banner
Banner