bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Riduan (48). Rekonstruksi digelar di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (18/8) pagi.
Kedua tersangka, Muhammad Ridho (22) dan Arbani alias Utuh (28) dihadirkan dengan mengenakan pakaian oranye khas tahanan.
Pada kesempatan itu, kedua tersangka memeragakan 24 adegan detik-detik pembunuhan terhadap korban.
Pembunuhan itu berawal saat tersangka Arbani bertemu dengan Ridho di tempat kerja. Saat itu Arbani bercerita ke Ridho terkait permasalah uang upah bongkar muat galam.
Kepada Ridho, Arbani bercerita kalau dia menyuruh korban untuk mengambilkan uang upah bongkar muat galam kepada bosnya senilai Rp400 ribu. Akan tetapi uang tersebut tak pernah diserahkan korban kepada tersangka.
Mendengar itu, Ridho turut bercerita kalau korban juga pernah mencuri uangnya senilai Rp800 ribu.
Selanjutnya, keduanya bersepakat untuk mencari korban di kediamannya. Namun sebelum itu, tersangka Ridho terlebih dahulu mengajak Arbani untuk ke rumahnya, Jalan Merpati, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.
“Dalam adegan ini, Ridho sudah membawa senjata tajam jenis mandau,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Andri Haryono melalui Kanit Reskrim, AKP Sunarto.
Selanjutnya, kedua tersangka menuju ke rumah Ridho. Sesampainya di sana, Ridho sempat buang air besar, sementara Arbani menunggu di luar.
Usai buang air besar, Ridho kemudian kembali mengambil dua bilah senjata tajam jenis belati.
“Senjata diselipkan di pinggang kanan dan kiri Ridho,” kata Sunarto.
Kedua tersangka kemudian langsung menuju ke rumah Riduan, Jalan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Singkat cerita, kedua tersangka sampai di rumah korban. Arbani kemudian turun dari sepeda motor dan mencoba memanggil korban. Sementara Ridho hanya menunggu di sepeda motor.
Arbani kemudian menanyakan permasalahan uang upah bongkar muat galam kepada Riduan. Tapi Riduan meminta untuk membicarakan masalah itu di tempat lain.
Ketiganya kemudian pergi ke lokasi eksekusi dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor milik Ridho. Posisinya Ridho di depan, korban di tengah, Arbani di belakang.
Sesampainya di lokasi kejadian, Arbani langsung turun dari sepeda motor, disusul oleh korban. Di atas sepeda motor, pelaku Ridho mencabutkan dua bilah belati yang diselipkannya di pinggang.
Dengan belati yang dipegang di tangan kiri, Ridho lalu coba menusuk korban, namun lepas.
Sambil mencoba menusuk, Ridho berkata kepada pelaku, “Purun banar ikam melihat kawan sampai kelaparan (Tega sekali kamu melihat teman kelaparan).”
Kemudian, Ridho kembali merogoh senjata tajam. Dia lalu kembali menghujamkan senjata tajam ke perut kiri korban.
Terkena tusukan, korban sempat lari ke arah jalan raya tapi ditarik oleh Ridho. Sembari menarik baju korban, dari arah belakang, pelaku juga menyayat kepala kiri Riduan.
Selepas itu, korban juga sempat berlari ke arah Arbani dan sempat menyikut pelipis kiri Arbani. Hal itu membuat Arbani mengambil belati yang ditaruh di boks depan sepeda motor.
“Arbani lalu menusuk korban di pinggang kiri,” kata Sunarto.
Korban sempat berjalan beberapa langkah hingga akhirnya roboh bersimbah darah. Setelah itu, kedua tersangka lantas kabur menggunakan sepeda motor.
Mereka lari menuju dermaga kelotok yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Pelarian mereka dilihat oleh salah satu saksi berinisial BG.
Ketika itu, Ridho juga bertemu bapaknya dan sempat meminta pamit hingga akhirnya kedua tersangka kabur.
Singkat kisah, kedua tersangka diringkus di hari dan lokasi yang berbeda. Muhammad Ridho ditangkap di kecamatan Kuripan, Barito Kuala (Batola) pada Senin (26/7) pagi.
Sedangkan Arbani alias Utuh ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (28/7) dini hari.
Penangkapan melibatkan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Kalsel.
Dalam penangkapannya, Arbani mesti dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan lantaran mencoba melawan polisi.
Sunarto mengatakan, kedua tersangka ditengarai berencana dalam melakukan perbuatan tersebut.
“Kita sangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” katanya.