bakabar.com, BANJARMASIN – Kadir (41) dan Rizwan (24) tengah meringkuk di rumah tahanan Polda Kalsel. Dua pria ini dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel atas perkara peredaran sabu-sabu.
“Keduanya diamankan Minggu 29 Agustus kemarin,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit II, AKBP Meilki Bharata, Selasa (31/8).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 22 paket sabu-sabu dengan berat total 882,52 gram.
Meilki menceritakan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya Rizwan, yang belakangan diketuai warga Jalan Sampurna Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Rizwan dibekuk petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di sebuah rumah di Jalan SMA 3, Komplek Cempaka Residence, Banjarbaru, Minggu.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan dua paket sabu seberat 5,74 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam kamar tidur miliknya. “Saat ditemukan anggota, dua paket sabu itu dimasukkan pelaku dalam bungkus rokok,” beber Meilki.
Belum cukup, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari nyanyian Rizwan, terungkap masih ada sabu yang disembunyikan. Namun di tempat lainnya.
Pria berstatus pengangguran itu mengaku pada polisi bahwa barang haram tersebut berada di indekos Raisa, Jalan Perdagangan, Banjarmasin.
Atas dasar itu, polisi bergegas ke lokasi yang telah ditunjukkan. Benar saja, dalam penggeledahan di indekos polisi kembali menemukan 20 paket sabu seberat 876,78 gram. “Lokasinya di kamar nomor 26. 20 paket sabu itu disembunyikan di dalam lemari pakaian,” kata Meilki.
Kendati demikian, Rizwan berkelit ratusan gram sabu itu bukanlah miliknya. Melainkan Dari pengakuannya kepada polisi bahwa milik Kadir warga Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang berdomisili di Banjarmasin.
Selain ratusan gram sabu, dari dua lokasi pengungkapan kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua timbangan digital, tiga handphone, plastik klip, dan kartu ATM.
“Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,” pungkas Meilki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untung Berlipat, Lelang Kendaraan Pemkot Banjarmasin Raup Rp 1 M