Nasional

Gara-gara Komentar di Medsos, Pemuda di Jabar Ditangkap

apahabar.com, INDRAMAYU – Seorang pemuda, RI (25) di Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara komentarnya di media…

Featured-Image
FOTO: Seorang pemuda di Jabar, IR (25) ditangkap polisi gara-gara komentar sinis di media sosial Instagram. Foto-Antara.

bakabar.com, INDRAMAYU – Seorang pemuda, RI (25) di Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara komentarnya di media sosial (Medsos), Minggu (22/8) kemarin.

RI ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, gara-gara mengomentari postingan di media sosial (medsos) terkait ajakan vaksinasi Covid-19 dengan nada sinis.

“Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu seperti dilansir Antara, Senin (23/8).

Pemuda yang ditangkap Polres Indramayu itu berkomentar di akun instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.

“Vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara”. Tulisan akun RI berkomentar dengan menggunakan huruf kapital semua.

Luthfi mengatakan saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong.

“Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI,” tuturnya.

Ia menambahkan komentar tersebut dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM. Pasalnya dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

“Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.

Rumah Dinas Bupati PPU Habiskan Rp 34 M Belum 100 % Rampung

Komentar
Banner
Banner