bakabar.com, BANJARMASIN – Komite Penanganan Covid-19-Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) merilis daftar daerah yang mesti memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, salah satunya Banjarmasin.
Informasi dihimpun, pemerintah mengategorikan ibu kota Kalsel dalam status level III atau situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.
Sesuai pedoman KPC-PEN, PPKM tersebut rencananya berlaku mulai esok 21 hingga 31 Juli mendatang.
Dari data KPC-PEN, terdapat 61 kabupaten-kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM.
Sementara, Banjarmasin berada di peringkat keempat di bawah Banjarbaru. Lantas, apa itu PPKM level III?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: