bakabar.com, RANTAU – Tersangka arisan bodong berinisial SWS (20) yang diamankan Polsek Tapin Utara, sebelum ditangkap sempat belanjakan hasil tipuannya hingga ratusan juta.
Sebelumnya pelaku berinisial SWS (20) warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Rantau kanan.
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiono mengatakan menurut keterangan diterima polisi uang tersebut sudah dihabiskan tersangka.
Bawa Sabu, Pria Teluk Tiram Ditangkap Polisi di Belitung Darat Banjarmasin
“Kalo total kerugian para korban kurang lebih Rp375 jutaan. Menurut keterangan tersangka uangnya dipergunakan untuk usaha online, yaitu jual masker organik dan beberapa keperluan wanita,” jelasnya.
“Untuk uang sudah habis. Karena uang itu untuk menutupi arisan fiktif, jadi ngambil dari sini dibayarkan ke sini, nanti ada orang setor lagi dibayarkan lagi,” imbuh Iptu Sugiono.
Hasil pendalaman bakabar.com dari tersangka, dari pengakuan SWS, dirinya menjalankan arisan online tersebut sudah sejak awal bulan Januari lalu.
“Dari Januari sampai bulan Mei disetop,” ucapnya kepada bakabar.com
Adapun cara wanita berumur 20 tahun tersebut menggaet korbannya dengan cara membuat status melalui media sosial miliknya.
Ia mengatakan sistem arisan online itu untuk yang sebenarnya jangka 30 hari sekali dapat, kalau untuk arisan yang fiktif hanya 10 hari langsung dapat.
“Arisannya langsung dapat. Kalo orang ada yang beli, uangnya ditransfer ke rekening saya, terus setelah uangnya saya ambil saya kasihkan lagi akan saya cairkan,” jelas tersangka.
Diwartakan sebelumnya, Polsek Tapin Utara berhasil menangkap pelaku arisan bodong yang menipu puluhan orang dengan nilai kerugian ratusan juta, Kamis (15/7) siang.
Pelaku berinisial SWS (20) warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin ditangkap di wilayah Kelurahan Rantau Kanan.
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiono menegaskan tersangka tindak pidana penipuan sub penggelapan itu sudah ditangkap.
"Pada awalnya tersangka mengadakan arisan beneran beranggotakan 10 orang, berjalan seiringnya waktu sampai tersangka melanjutkan arisan fiktif. Yang mana dijual Rp2 juta, nanti dijanjikan dapatnya Rp3 juta," jelas Iptu Sugiono kepada bakabar.com.
Setelah menerima dan mengumpulkan bukti-bukti laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Untuk korbannya yang termonitor kemarin ada sekitar 50 orang. Kerugian masing-masing berbeda-beda, kalau totalnya kurang lebih Rp350 jutaan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni rekening koran atas nama rekening jakfar sodik namk BRI.
Menurut keterangan diterima polisi uang tersebut sudah dihabiskan tersangka untuk usaha online.
Akibat perbuatannya, SWS (20) dikenakan pasal 378 KUHPidana tindak pidana penipuan, sub pasal 372 KUHPidana tindak pidana penggelapan. Dengan hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.