Kalsel

Resmi, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Lolos Dismissal Proses!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan 53 warga korban banjir melawan gubernur Kalsel terus bergulir di Pengadilan…

Featured-Image
Hasil gugatan korban banjir Kalsel dinyatakan lolos dismissal proses. Dengan kata lain, sidang selanjutnya mulai memasuki pokok perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan yang bergulir hampir 2 bulan, dari Juli hingga akhir Agustus 2021. Foto: Pazri untuk apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan 53 warga korban banjir melawan gubernur Kalsel terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Tadi siang, Rabu (23/6), sidang persiapan digelar secara tertutup. Kedua belah pihak baik Tim Advokasi Korban Banjir selaku penggugat maupun Biro Hukum Setdaprov Kalsel selaku tergugat tampak hadir.

Hasilnya, gugatan korban banjir Kalsel dinyatakan lolos dismissal proses. Artinya, sidang selanjutnya mulai memasuki pokok perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan yang bergulir hampir 2 bulan, dari Juli hingga akhir Agustus 2021.

“Alhamdulillah lolos dismissal proses berkat ikhtiar perjuangan bersama dan doa,” ujar Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhammad Pazri usai sidang.

Pazri membeberkan bahwa besok, Kamis (24/6) sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan yang dilaksanakan melalui e-court di PTUN Banjarmasin.

“Besok upload gugatan yang sudah disempurnakan. Tadi memang ada perbaikan sedikit. Tapi semuanya sudah beres, dan Alhamdulillah dinyatakan lolos,” terangnya.

Dengan dinyatakan lolos dismissal proses maka jadwal sidang dari pembaca gugatan hingga putusan juga telah disusun. Setelah pembacaan gugatan besok, selanjutnya sidang beragendakan jawaban dari pihak tergugat bakal digelar pada 1 Juli mendatang.

Pihak tergugat dalam hal ini gubernur Kalsel yang dikuasakan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel akan memberikan jawaban atas gugatan.

Selanjutnya pada 7 Juli, sidang dilanjutkan dengan agenda replik. Yang mana giliran tim advokasi memberikan sanggahan terhadap jawaban tergugat.

“Kemudian ada duplik, bukti surat penggugat dan tergugat, tambahan bukti surat penggugat dan tergugat serta saksi penggugat, saksi tergugat dan ahli penggugat, kesimpulan, dan putusan,” kata Pazri.

“Kami semua optimis gugatan dikabulkan hingga menang,” harapnya.

Harapan Korban Banjir

INFOGRAFIS: Dahsyatnya Banjir Kalsel, 65 Ribu Jiwa dari 5 Kabupaten Terdampak

Juhrani berharap gugatan ganti rugi kerugian banjir berbuah manis. Juhrani menjadi satu dari 53 warga yang menggugat gubernur Kalsel atas banjir hebat yang melanda awal tahun tadi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner