bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dalam sidang putusan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin, Kamis (27/5).
“MK tidak memperoleh keyakinan pihak terkait telah berupaya secara terstruktur, sistematis, masif untuk memengaruhi para pemilih di tiga kelurahan dengan iming-iming uang ataupun materi lain dengan tujuan untuk memenangkan pihak terkait,” ujar hakim MK, Aswanto dalam pertimbangan putusannya.
Pihak terkait dimaksud adalah Ibnu Sina-Ariffin Noor. Sementara termohonnya adalah KPU Banjarmasin.
Berdasarkan pertimbangan lainnya, MK juga telah mencermati secara saksama bukti-bukti yang diajukan AnandaMu mengenai adanya pelanggaran kampanye terselubung pasca-putusan MK dalam PSU Banjarmasin.
Pun, MK tidak menemukan adanya fakta hukum ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Artinya, MK tidak memiliki alasan kuat untuk membatalkan keputusan KPU Banjarmasin memenangkan paslon Ibnu-Ariffin.
MK juga menilai permohonan AnandaMu tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 II 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andai pun memiliki kedudukan hukum, dalil dalil pokok permohonan AnandaMu dianggap tidak beralasan.
Oleh karena itu, demi kepastian hukum MK menyatakan sah rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Banjarmasin yang memenangkan Ibnu-Ariffin.
Ibnu-Ariffin Segera Dilantik
Selanjutnya MK memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilwali Banjarmasin 2020.
Ada delapan poin kesimpulan yang dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman. Yang intinya, MK menyatakan permohonan AnandaMu tidak dapat diterima, menyatakan sah keputusan KPU Banjarmasin yang memenangkan Ibnu-Ariffin tertanggal 2 Mei 2021, memerintahkan KPU menetapkan Ibnu-Ariffin sebagai pasangan calon terpilih.
Sebelumnya, MK mengagendakan sidang pengucapan putusan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin pada hari ini, Kamis (27/5).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: