bakabar.com, TANJUNG – DPRD Tabalong akhirnya memediasi polemik hak libur May Day 2021 ratusan karyawan PT Saptaindra Sejati (SIS) Tabalong, Senin (31/5).
Mediasi dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong H Mustafa. Juga hadir Wakil Ketua H Jurni dan Habib Muhammad Taufani Al-kaff, Kapolres AKBP M Muchdori, hingga sejumlah anggota Komisi I.
Dalam pertemuan yang digelar sekitar 2 jam itu, tidak dicapai kata sepakat. Kedua belah pihak bersikukuh dengan aturan yang dipegangnya terkait hari libur nasional 1 Mei.
Sementara, DPC FSP-KEP Tabalong berpegangan dengan Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2013 tentang tanggal 1 Mei hari libur nasional untuk memeringati Hari Buruh Internasional.
Dasar karyawan SIS ADMO mengambil hak libur juga Keputusan Bersama 3 MenteriNo 281, No 1, No 1 Tahun 2021 tentang Pernyataan Libur Nasional dalam tahun 2021, yaitutanggal 1 Mei 2021 termasuk dalam keputusan tersebut sebagai libur nasional.
Sementara, PT SIS tetap pada pendiriannya memberikan sanksi kepada karyawan yang mengambil libur pada 1 Mei lalu, dengan memberikan sanksi teguran lisan dan menganggap mangkir 852 karyawannya.
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam mediasi tersebut karyawan akan tetap menggelar unjuk rasa damai.
Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Sahrul mengatakan hingga saat ini pihaknya optimis akan turun menggelar unjuk rasa damai pada 2 Juni 2021 ini.
“Sampai saat inikami optimis 100 persen akan turun ke jalan, ini pergerakan sebagai bentuk kekecewaan dari kawan-kawan karyawan SIS ADMO,” kata Sahrul.
Meski demikian, Sahrul bilang, penentuan dari pergerakan ini adalah esok mengingat situasi pandemi Covid-19.
Koordinasi akan dilalukan baik di internal ataupun pihak kepolisian baik terkait jumlah peserta aksi, apakah tetap 2.500 atau berkurang.
“Bila dikurangi, kawan-kawan bisa mengikuti aksi di rumah dengan berpartisipasi memberikan komentar secara live,” jelas Sahrul.
“Aksi ini berdasarkan Undang-Undang, jadi ini adalah hak pekerja. Tetapi unjuk rasa yang dilakukan sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Sanksi lisan dan mangkir itu bisa diterima karyawan, tapi setelah ada keputusan tetap dari pengadilan.
Seharusnya perusahaan mencabut dulu sanksi yang diberikan kepada para karyawan, sebagaimana keinginan perusahaan tadi agar permasalahan ini dibawa ke perselisihan hubungan industrial.
“Jika dibawa ke PHI harusnya sanksi kepada karyawan dicabut dulu. Apapun keputusan pengadilan nanti akan kita ikuti, jika karyawan salah mereka siap diberi sanksi ini,” pungkas Sahrul.
Sementara, salah satu perwakilan PT SIS, A Nasrullah, di hadapan anggota dewan dan undangan dalam mediasi menyampaikan sikap perusahaan.
Di antaranya,PT SIS sudah mengomunikasikan dengan para karyawan bahwa sesuai peraturan Permenaker No 15 tahun 2005 bahwa dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan, maka hari libur resmi tersebut.
Perusahaan sebelumnya juga sudah menyampaikan kepada karyawan saat menggelar pertemuan dengan DPC FSP-KEP sanksi yang akan diberikan bila mengambil libur 1 Mei 2021 itu.
“Manajemen PT SIS juga meminta persoalan ini dibawa ke perselisihan hubungan industrial,” pinta Nasrullah.