bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang nenek asal Banjarmasin berinisial KS (53) ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Penangkapan wanita yang kesehariannya berjualan pakaian bekas itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan kalau pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.
“Kita kemudian melakukan lidik,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.
Singkat cerita, pelaku diamankan di Jalan Mesjid Jami RT 5, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Jumat (21/5) siang.
Dari sana polisi melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, Jalan Kuripan, Komplek Cempaka Putih, Banjarmasin Timur.
“Di sana kita dapati 10 paket sabu-sabu seberat 6,25 gram,” kata Mars.
Selain sabu, polisi turut mengamankan 1 dompet kecil, 1 pak plastik klip, 1 sendok terbuat dari plastik.
Atas kejadian itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Sebab perbuatannya, polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.