bakabar.com, BANJARMASIN – Tewasnya ibu hamil (bumil) di Tanah Laut saat dibonceng suaminya naik motor, Kamis (25/5/2021) malam, jadi pelajaran pengguna jalan lainnya.
Ya, seperti diketahui, kecelakaan maut dialami pengendara motor di Kecamatan Bati Bati, Tala, Kamis malam sekitar 20.45 WITA.
Peristiwa itu telah menewaskan Muniroh (25) yang sedang hamil 7 bulan beserta janinnya. Saat itu ia dibonceng sang suami, Erwin Saputra (28).
Keduanya berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy warna abu-abu DA 6730 LCH dari Tambang Ulang menuju arah Banjarmasin.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kasatlantas Polres Tala AKP M Taufiqurrahman menuturkan saat di jalan lurus yang minim penerangan jalan (akibat pemadaman penerangan jalan, red), korban melintas di jalan tepat di depan Bank Kalsel Unit Bati Bati. Di sana motornya tersenggol pintu mobil mini bus.
Korban lantas terlempar badan ke jalan raya. Muniroh warga Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang yang sedang mengandung itu langsung melahirkan secara prematur di tempat. Usai melahirkan ia meninggal dunia.
Sang bayi pun meninggal, setelah sempat menjalani perawatan di inkubator Puskesmas Tambang Ulang Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
"Istri dan anaknya tidak bisa terselamatkan sementara suaminya hanya mengalami luka ringan di bagian tangan dan kaki," kata Taufiq.
Dalam beberapa hari terakhir, di Kawasan Bati Bati Tala itu acap kali terjadi kecelakaan lantas.
Kasat Lantas Polres Tala Taufiqurrahman mengimbau pengguna jalan agar tetap selalu waspada jangan lengah di jalan raya dan menaati lalu lintas agar terhindar dari musibah.
Nah, sebelum berkendara apalagi bagi bumil atau yang membocengnya ada baiknya memperhatikan tips agar aman berkendara di jalan raya. Seperti dirangkum bakabar.com, berikut:
1. Siapkan Kendaraan
Pastikan seluruh komponen dalam kondisi baik.
Jika terdapat suku cadang yang perlu diganti maka gantilah segera jangan menunggu terlalu lama.
Sebab hal dianggap sepele bisa akan mengganggu diperjalanan.
Bahkan dapat membahayakan keselamatan dalam berkendara.
2. Gunakan Perlengkapan Keselamatan
Perlengkapan keselamatan naik motor seperti jaket, helm, celana panjang, masker, sarung tangan, sepatu dan lain sebagainya.
Penggunaan perlengkapan tersebut akan membantu terlindungi selama perjalanan.
3. Sikap Berkendara yang Baik
Sikap berkendara yang baik, duduk di atas sepeda motor dengan posisi lurus tegak namun tetap santai, pastikan pandangan ke depan, jangan mengangkat kedua kaki ke tempat lain dengan alasan apapun, jangan membonceng lebih dari satu orang dan barang bawaan yang berat.
4. Jaga Jarak Berkendara
Pastikan menggunakan kecepatan tertentu dalam setiap kondisi.
Yakni mengatur kecepatan sesuai kondisi yang ada.
Namun, perlu diingat pula jangan lupa jaga jarak dalam berkendara.
Menjaga jarak akan membantu dari kecelakaan atau tabrakan akibat pengereman mendadak.
Untuk meminimalisir hal tersebut, maka sebagai pengendara yang cerdas sebaiknya mengamati kecepatan berkendara.
Disamping itu menyesuaikan dengan jarak yang ada di depan.
Semakin tinggi kecepatan yang digunakan, maka semakin jauh jarak yang perlu dipersiapkan.
5. Tetap Fokus dan Waspada
Dalam berkendara pastikan tetap fokus dan waspada dalam berkendara.
Banyak pengendara merasa dirinya yakin akan memampuan berkendara yang dimilikinya.
Namun, mereka terkadag merasa kecelakaan tidak mungkin terjadi.
Sikap demikian akan menciptakan kecerobohan dan kurang hati-hati.
6. Patuhi Aturan dan Rambu Lalu Lintas
Yang terpenting dalam berkendara adalah patuhi segala aturan dan rambu lalu lintas di sepanjang perjalanan. Gunakan lampu sein saat akan berbelok.
7. Perhatikan Kapan Harus Menyalip
Menyalip dari sebelah kiri lebih berbahaya ketimbang dari kanan.
Bahkan cenderung dilarang karena sisi kiri jalan memiliki bidang pandang terbatas atau blindspot.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagian Jalur atau Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 ayat 1 menyebut:
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”
Namun, mendahului dari sebelah kiri tetap diperbolehkan selama dalam keadaan tertentu saja.
Akan tetapi, pengemudi pun juga tetap harus menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang berbunyi pada Pasal 109 ayat 2:
“Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kiri.
Artinya jika kondisi lalu lintas normal, pengendara diharamkan menyalip dari sebelah kiri.
Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Jangan Gunakan Rok Bagi Bumil
Bagi bumil wajib hindari, penggunaan pakaian yang tidak tepat seperti rok, dress atau celana yang terlalu panjang, jas hujan yang menjuntai, kerudung atau pashmina panjang.
Tidak sedikit kasus kecelakaan akibat rok terlilit ke bagian rantai motor atau velg motor.
9. Hindari Guncangan Bagi Bumil
Untuk menambah keamanan dan kenyamanan naik motor saat hamil, gunakan perlengkapan kehamilan.
Contohnya, seperti penyangga perut atau maternity belt, celana khusus hamil berpotongan tinggi hingga menutupi perut, dan maternity bra yang melindungi payudara dari guncangan.
Jika kondisi kehamilan normal, guncangan yang tidak terlalu kencang saat naik motor, seperti ketika melewati polisi tidur, masih termasuk aman untuk ibu hamil.
Tersenggol Minibus, Ibu Hamil di Bati-Bati Sempat Melahirkan Sebelum Meninggal Dunia