bakabar.com, KUALA KAPUAS - Senjata makan tuan, begitulah kronologi dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Tapian Karahau, Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
RK (33), warga Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai yang menjadi korban, tewas akibat senjata tajamnya sendiri, setelah ngamuk di depan rumah MS.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang pada, Kamis (1/4) di Mapolres Kapuas mengurai ihwal pertumpahan darah itu.
Kejadian berawal, Selasa (30/3) sekitar pukul 22.30 WIB, RK datang ke rumah tersangka MS di Dusun Tapian Karahau RT 01 Desa Sei Gita, Mantangai.
Entah kenapa, korban lalu mengamuk di rumah tersangka sambil membawa senjata tajam (sajam). Bahkan ia menantang MS untuk berkelahi di depan rumahnya.
Korban melayangkan senjata tajam yang dibawa ke arah tersangka. MS pun berusaha menyelamatkan diri dengan melakukan perlawanan.
Sambil menghindar, tersangka berusaha merebut senjata tajam dari tangan korban.
Saat perebutan senjata tajam itu, tersangka mengarahkan sajamnya ke arah tubuh korban, dan mengenai tangan sebelah kirinya.
“Kemudian sajam tersebut ditarik oleh terlapor, sehingga luka pada tangan korban semakin membesar yang mengakibatkannya meninggal dunia lantaran banyak mengeluarkan darah,” kata Kristanto.
Tersangka diamankan aparat kepolisian di rumahnya, Rabu (31/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kristanto.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.