Politik

Pembukaan Kotak Suara PSU Tersebar di Medsos, BirinMu Peringatkan KPU Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – Tim Paslon Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) melayangkan surat peringatan keras kepada KPU…

Featured-Image
HM Rifqinizami Karsayuda. Foto-Ist

bakabar.com, MARTAPURA – Tim Paslon Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) melayangkan surat peringatan keras kepada KPU Kabupaten Banjar.

Surat bernomor: 003/A/TKD-PBM/KS/IV/2021 itu tertanggal 17 April 2021 dan ditandatangani Ketua Timses BirinMu, HM Rifqinizami Karsayuda dan Sekretaris H Achmad Maulana.

Ada empat poin dalam surat peringatan tersebut.

Pertama, berdasarkan surat KPU Kabupaten Banjar Nomor: 130/PL.02.1- SD/6303/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 14 April 2021 Perihal Pembukaan Kotak Suara di 5 Kecamatan pasca Putusan MK terkait pemungutan suara ulang, dalam poin 3 dijelaskan bahwa dengan alasan keamanan dikarenakan ada data yang dikecualikan di dalam dokumen-dokumen tersebut, maka dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara peralatan untuk mengambil foto atau video (Hp, kamera dan lainnya yang mempunyai fungsi yang sama) akan diletakkan pada pos yang disediakan oleh KPU Kabupaten Banjar.

Dokumentasi seluruh kegiatan (foto/video) hanya ada dariKPU Kabupaten Banjar yang nantinya akan dibagikan kepada pihak yang memerlukannya.

“Namun pada kenyataannya foto terkait beredar luas di media sosial, bahkan disebarluaskan oleh tim pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana dan H. Difriadi Darjat,” bunyi poin pertama.

Kemudian dalam poin kedua tertulis: dengan adanya surat dari KPU tersebut, foto pembukaan kotak suara yang telah beredar di media sosial dapat diminimalkan untuk menghindari persepsi di tengah masyarakat bahwa telah terjadi kecurangan sebelum PSU 9 Juni mendatang.

“Dan dapat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin dan seharusnya merugikan KPU juga sebagai penyelenggara,” tulisnya dalam poin kedua.

“Kami meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten Banjar tentang bagaimana caranya dokumentasi tersebut bisa didapat oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan H. Difriadi Darjat dan bisa tersebar ke publik dengan kondisi semua hp atau kamera dilarang dibawa
kecuali milik KPU kabupaten saja,” bunyi poin ketiga.

“Kami meminta KPU Kabupaten Banjar dapat memberikan klarifikasi secara
terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat dan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kami juga menyampaikan peringatan keras agar hal ini tidak terulang kembali,” pungkas isi surat tersebut.

Ketua KPU Banjar, Muhaimin saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tersebut secara resmi.

Namun, pihaknya bakal menggelar rapat pleno untuk menyikapi surat peringatan dari BirinMu tersebut.

“Kami belum nerima (surat peringatan BirinMu secara) resmi di kantor (KPU Banjar). Kami perlu (lebih dulu rapat) pleno untuk menjawabnya. Mohon maaf,” ujar Muhaimin singkat, via pesan WhatsApp kepada bakabar.com, Sabtu (17/4) malam.

Ia juga belum memberikan jawaban pasti kapan rapat pleno dimaksud akan dilaksanakan jajaran komisioner KPU Banjar.

Sementara Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah, saat dihubungi perihal tersebarnya foto-foto pembukaan kotak suara ini belum memberikan tanggapan.



Komentar
Banner
Banner