Pemko Banjarbaru

Resmi PPKM Mikro di Banjarbaru Diperpanjang, Simak Ketentuannya

apahabar.com, BANJARBARU – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banjarbaru resmi diperpanjang. Hal ini…

Featured-Image
Pemkot Banjarbaru resmi memperpanjang PPKM berskala mikro. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banjarbaru resmi diperpanjang.

Hal ini sesuai dalam SE Nomor: 300/2/KUM/2021 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan kota untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19.

PPKM berbasis mikro yang sebelumnya berlaku dari 1 hingga 8 Maret 2021, kini dengan SE terbaru, diperpanjang hingga 22 Maret.

Adapun ketentuan khusus dalam PPKM mikro, yakni dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagai berikut;

Zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 maka surveilans aktif, selureh suspek di tes, dan pemantauan kasus secara rutin dan berkala.

Zona kuning, terdapat 1-5 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari maka tindakannya menemukan kasus suspek, isolasi mandiri pasien positif, dan melacak kontak erat.

Zona oranye, terdapat 6-10 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari maka tindakannya dengan menemukan kasus suspek, isolasi mandiri pasien positif, melacak kontak erat, melakukan pengawasan ketat, menutup tempat bermain anak dan tempat umum, lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah, terdapat lebih dari 10 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir maka tindakannya dengan menemukan kasus suspek, melacak kontak erat, melakukan pengawasan ketat, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 5 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 Wita, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam PPKM perpanjangan ini, Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru akan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen atau razia lalu lintas dan angkutan jalan, terhadap pelaku perjalanan orang pada
pintu masuk Kota Banjarbaru selama masa pemberlakuan PPKM.

Dengan berlakunya surat edaran ini juga maka SE Wali Kota Nomor: 300/1/KUM/2021 tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan kota untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan corona virus disease-2019 di tingkat kecamatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease-2019 di Kota Banjarbaru pada 1 Maret 2021 dinyatakan tidak berlaku.



Komentar
Banner
Banner