bakabar.com, BANJARMASIN – Menjelang pemungutan suara ulang (PSU), Denny Indrayana kembali menyampaikan kekuatirannya akan pemilu yang jujur dan adil.
Denny memprediksi PSU bakal digelar paling cepat bulan Ramadan. Menurutnya, potensi kecurangan pun bisa terjadi di mana-mana memanfaatkan momentum sakral tersebut.
Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar PSU di 7 kecamatan di Kalsel. 5 di Kabupaten Banjar, 1 di Kabupaten Tapin, dan 1 di Banjarmasin.
MK memberikan tenggat waktu 60 hari sejak putusan dibacakan pada Jumat (19/3) kepada KPU Kalsel untuk melaksanakan PSU.
Denny memprediksi bahwa ada dua kemungkinan untuk waktu pencoblosan. Apabila cepat, maka diprediksi pelaksanaan pemungutan ulang bisa di bulan Ramadan atau bisa jadi pasca-lebaran.
Nah di sini, Denny menyampaikan potensi buruk yang bisa saja terjadi saat PSU. Khususnya potensi adanya politik uang berkedok “zakat”, Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya.
“Tentu memberikan zakat dan sedekah di bulan Ramadan adalah bagian dari ibadah, tetapi mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktik jual-beli suara harus ditolak,” ujar Denny dihubungi media ini, Minggu (21/3).
Soal waktu pelaksanaan PSU, sebelumnya juga telah disoroti oleh pihak Sahbirin-Muhidin (BirinMu). Dilihat dari aspek waktunya PSU kemungkinan akan dilaksanakan menjelang atau setelah Idulfitri. Waktu tersebut dinilai kurang kondusif.
“Potensinya memang akan menurunkan partisipasi pemilih,” kata Andi Syafrani, salah satu kuasa hukum BirinMu.
Dikonfirmasi terpisah, KPU Kalsel belum bisa memastikan kapan pemungutan ulang digelar pihaknya.
“Belum disusun tahapan PSU, kami masih rapat,” singkat Komisioner KPUD Kalsel, Hatmiati via seluler, Minggu siang.
POPULER SEPEKAN: PSU Pilgub Kalsel, Bagi-Bagi Duit di Veteran, hingga Truk Vs Truk
Sebagai pengingat, MK memastikan kontestasi pemilihan gubernur Kalimantan Selatan 2020 belum akan berakhir.
Dalam waktu dekat, masyarakat di sebagian Bumi Lambung Mangkurat dihadapkan dengan pemungutan suara ulang.
MK memutus PSU setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) dalam sengketa Pilgub Kalsel 2020.
Penantang petahana Sahbirin-Muhidin (BirinMU) itu menemukan beragam bukti kecurangan, ancaman bahkan intimidasi.
Khususnya, saat pemungutan suara berlangsung di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Setelah meneliti secara saksama, MK akhirnya membatalkan kemenangan Sahbirin-Muhidin (BirinMu). Sidang bergulir hampir kurang tiga bulan lamanya. Atau sejak sidang perdana digelar 26 Januari 2021 silam.
Meminjam laporan KPU, BirinMu menang dengan 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara.
MK menyebut telah terjadi pelanggaran pemilu selama pemungutan suara di Pilgub Kalsel 2020.
Maka, sesuai putusan MK PSU bakal digelar di 24 TPS di kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, kemudian seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Termasuk di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, mencakup Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (19/3).
Selain PSU, MK turut memerintahkan KPU mengganti semua ketua dan anggota KPPS di wilayah tersebut guna pemungutan suara ulang yang jujur dan adil.
"Bawaslu RI tentu akan mensupervisi ke tingkat kabupaten kota untuk melaksanakan pengawasan proses PSU," ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah menyatakan kesiapannya saat dihubungi bakabar.com, Jumat (19/3) malam.
Tok! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana