Kalsel

Pelaku Penombak Pemuda di Sungai Andai Banjarmasin Diringkus, Simak Pemicunya

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi telah menangkap pelaku penombak Mahdoni Maulana, pemuda 23 tahun asal Sungai Andai…

Featured-Image
Tim gabungan dari Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara, Ops Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku penombak Mahdoni Maulana (23) di Sungai Andai. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi telah menangkap pelaku penombak Mahdoni Maulana, pemuda 23 tahun asal Sungai Andai Banjarmasin.

Sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi di Jalan Padat Karya RT 3, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, tepat di depan toko Abu-Abu Muslim, Minggu (28/3) sekira pukul 02.30 Wita.

Pelaku rupanya bernama Heriyani alias Ucup (21). Dia warga Jalan Padat Karya, Komplek Keruwing III Nomor 6, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, pemicu pertikaian itu bermula saat korban dan beberapa temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian.

Kemudian pelaku datang. Kebetulan pelaku adalah seorang wakar atau jaga malam di tempat itu.

Ketika itu, pelaku yang merupakan wakar, coba mengusir korban dan teman-temannya. “Namun tak diindahkan,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Merasa diacuhkan, pelaku emosi. Cekcok terjadi. Singkat cerita, pelaku menghujamkan senjata jenis tombak ke korban. Mengakibatkan luka di dada kanan dan perut korban.

Beberapa saat kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin. Namun usai beberapa saat ditangani, korban meninggal dunia.

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Pengejaran melibatkan tim gabungan dari Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara, Ops Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi yang tak jauh dari rumahnya pada Minggu (28/3) sekira pukul 18.30 Wita.

“Pelaku sempat berniat kabur ke Palangka Raya. Namun terlebih dahulu berhasil kita amankan. Bersama barang bukti tombak yang telah dibuang di belakang rumah,” kata Ginting.

Kini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Banjarmasin Utara.

Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 338 KUHP.



Komentar
Banner
Banner