Kalsel

Jembatan Paringin Dipasang Portal Setinggi 2,5 Meter

apahabar.com, PARINGIN –Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Kalsel memasang portal di Jembatan Paringin yang berada…

Featured-Image
Jembatan Paringin di Kabupaten Balangan.Foto-Istimewa

bakabar.com, PARINGIN -Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Kalsel memasang portal di Jembatan Paringin yang berada di jalur utama jalan nasional, Minggu (28/03) kemarin.

Pemasangan portal itu mengantisipasi bertambah parahnya kerusakan jembatan akibat lalu lalang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas, atau disebut dengan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Kalsel, Dwi Wahyono mengungkapkan, pemasangan portal merupakan upaya dari BPJN Nasional untuk mencegah kerusakan jembatan lebih parah.

“Jembatan Paringin kerusakan sudah cukup parah, dan untuk pengawasan lalu lalang angkutan yang melebihi tonase kami tidak bisa melakukan 24 jam. Maka meelalui pemasangan portal tentunya diharapkan pembatasan angkutan melintas lebih efektif,” ujar Dwi saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/03).

Disebutkannya, memang saat ini kondisi Jembatan Paringin memang sudah mengkhawatirkan karena kerusakannya terjadi pada lantai jembatan bagian bawah yang telah keropos.

"Insya Allah tahun ini akan dilakukan perbaikan. Nantinya akan dilakukan pergantian atau pembaharuan terhadap lantai jembatan tersebut," imbuh Dwi.

Selain pemasangan portal, BPJN Wilayah Kalsel juga telah mengeluarkan surat edaran pengalihan arus untuk angkutan tertentu.

Pengumuman peralihan arus tersebut terlampir dalam surat edaran bersama Polda Kalsel, BPTD Wilayah XV Kalsel, BPJN Kalsel, Dinas PUPR dan Tata Ruang Kabupaten Balangan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan tentang pembatasan angkutan melintas di Jembatan Paringin.

Di dalamnya tertulis, berdasarkan kajian teknis bahwa kondisi Jembatan Paringin mengalami kerusakan parah. Untuk itu dalam upaya penanganan kerusakan jembatan dan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, maka terhitung tanggal 7 Januari 2021 arus lalu lintas dibatasi maksimal 5 ton dengan ketinggian kendaraan maksimal 2,5 meter.

Ada beberapa jalur alternatif yang disetujui oleh instansi terkait. Dua poin utama untuk jalur tersebut telah dijelaskan sedemikian rupa pada surat edaran yang dikeluarkan.

Pertama, khusus angkutan dump truck, truk tangki, bus dan trailer serta angkutan lainnya dari Banjarmasin melewati Jembatan Paringin akan diarahkan melalui jalan alternatif arah Banjarmasin – Pantai Hambawang – Amuntai – Kalua – Tanjung – Mabuun – Paringin. Begitu pula sebaliknya.

Kedua, khusus angkutan kurang dari 5 ton dan bus dialihkan melalui jalan alternatif arah Banjarmasin – Muara Pitap – Haur Batu – Tanjung. Begitu sebaliknya.

Sementara khusus untuk kendaraan dengan lebar lebih dari 2,1 M agar menyesuaikan dengan lebar jalan yang dilewati.



Komentar
Banner
Banner