bakabar.com, TANJUNG – Berakhirnya kontrak kerja sama PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan PT Adaro Indonesia (ADARO) mendapat perhatian khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Bahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kalsel mewanti-wanti perusahaan agar membayar pesangon karyawan bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Buntut Absen Rapat, DPRD Kalsel Panggil Kembali Direksi ADARO
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Urusan PHK berapa pun jumlah karyawan pesangonnya harus dibayarkan, ini harus menjadi perhatian perusahaan,” tegas Kadisnaker Kalsel, Siswansyah di hadapan manajemen PT PAMA, Adaro, BUMA dan anggota Komisi IV DPRD Kalsel, dalam pertemuan di Aula Disnaker Tabalong, baru-baru tadi.
Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, kata dia, meminta agar perusahaan menjamin hak tenaga kerja. Khususnya dalam hal pesangon. Jangan main-main dengan UU ketenagakerjaan tersebut. “Berbahaya sekali bila tidak dibayarkan,” jelasnya.
Andai satu atau dua orang saja perusahaan tidak membayar pesangon bisa dipidanakan.
“Apalagi kalau ribuan,” jelasnya.
Namun usai mendengar penjelasan, dirinya yakin manajemen PT PAMA bisa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dengan baik.
Kontrak kerja sama PAMA dengan ADARO seyogyanya berakhir 31 Juli mendatang. Seluruh pekerjaan berhubungan dengan penambangan batu bara selanjutnya diserahkan ke PT BUMA.
PAMA sendiri memiliki 2.800 karyawan setelah belasan tahun menggarap tambang milik ADARO yang mencakup dua kabupaten sekaligus, yakni Tabalong, dan Balangan.
Jumlah itu belum termasuk karyawan subkontraktor, dan tenaga kontrak PAMA. Jika ditotal, jumlahnya bisa mencapai 5 ribuan karyawan.
PAMA menyiapkan sejumlah skenario kemungkinan terburuk. Antara lain, men-takeover ribuan karyawannya ke BUMA. Atau, berjuang mencari pekerjaan di site lain.
“Bulan ini adalah bulan tender. Dan kami ikuti, harapannya ada terbuka kesempatan pekerjaan di tempat lain,” ujar Manager HRD PT PAMA, Andreas Boni.
Untuk opsi pertama, BUMA meresponsnya positif. Jikapun PAMA mem-PHK karyawannya, BUMA siap menampungnya.
Termasuk nantinya merekrut tenaga lokal secara besar-besaran di Tabalong, area lokasi tambang milik ADARO.
Jika memang terjadi peralihan karyawan PAMA ke BUMA, Siswansyah meminta seyogyanya urusan di PAMA diselesaikan dulu.
“Tapi selesaikan dulu pesangonkaryawan oleh PT PAMA, jangan sampai menjadi beban BUMA nantinya,” pesan Siswansyah.
“Persoalan PAMA dengan BUMA ada take over karyawan, ini adalah tambahan. Ini penampungan tenaga kerja yang luar biasa,” ujarnya.
Secara kebijakan, dirinya siap mengawal proses pengambilalihan ribuan karyawan PAMA ke BUMA.
“Kami siap mengawal ini asal ada perintah dari pemerintah daerah khususnya dari Komisi IV DPRD Kalsel,” sambungnya.
Siswansyah juga mengingatkan Serikat Pekerja PAMA untuk mensosialisasikan hak pekerja ke karyawan hingga level terbawah.
“Jangan hanya di level atas saja, karena biasanya serikat mandiri bagus ke atas tapi ke bawah tidak bagus.
Siswansyah amat yakin pimpinan dari PAMAdan BUMA bisa menyelesaikan soal ketenagakerjaan ini.
“Mulai sekarang bisa didata berapa pesangon yang masa kerjanya 10 tahun, 20 tahun dan lainnya, sehingga bila terjadi PHK prosesnya bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
Bos Adaro Mangkir, Anggota DPRD Kalsel Mencak-Mencak di Tabalong