bakabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin lakukan pengungkapan tahap II pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek pembangunan tebing siring Atalaut di Kecamatan Bungur.
Dari kasus itu, dua orang tersangka FF (37) dan RJS (37) diduga merugikan uang negara sekitar Rp522 juta.
FF (37) seorang kontraktor dan RJS (37) sorang Oknum ASN, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Tapin.
“Proyek pengamanan tebing Jembatan Atalaut yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapin tahun 2018 dengan nilai pekerjaan Rp586 juta. Di mana ditemukan kerugian Negara sebesar Rp522 juta,” ucap Kepala Kejari Tapin, Zaenul Abidin Nawir, Rabu (24/3/2021).
Zaenul mengatakan kerugian tersebut berdasarkan pemeriksaan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan dan pemeriksaan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
“Penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN dan kontraktor tersebut dalam bentuk pekerjaan yang tidak sesuai sertifikasi dan pembangunan itu, sehingga tidak bisa difungsikan lagi,” jelas Zaenul.
Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut tidak bisa langsung ditahan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD Datu Sanggul Rantau, untuk tersangka RJS setelah test hasilnya reaktif Covid-19 dan tersangka FF mengalami penyakit jantung.
“Kejaksaan Negeri Tapin lakukan penahanan kota. Jadi tersangka kami lakukan wajib lapor Senin dan Rabu. Tadi kita sudah memerintahkan tim P16 segera untuk melimpahkan perkara ini pengadilan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen kontrak, bukti pembayaran, hasil pemeriksaan tim ahli dari ULM, berita acara keseluruhan, dokumen para saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka.
Zaenul berharap dengan menyoroti kasus kasus seperti ini pembangunan di Kabupaten Tapin dapat dikerjakan dengan baik dan benar serta manfaatnya juga bisa dirasakan oleh masyarakat.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun.