bakabar.com, BANJARBARU – Dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa petahana Sahbirin-Muhidin (BirinMu) mengendus dugaan pemalsuan barang bukti yang diajukan tim pemohon Denny Indrayana.
MK melanjutkan sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 Senin kemarin (22/2). Sidang yang tak disiarkan langsung tersebut berjalan sembilan jam lamanya.
“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar. Mengingat yang bersangkutan mengaku tak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan pemohon,” ucap Andi Syafrani, salah satu kuasa hukum BirinMu, Selasa (23/2).
Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib ikut membantah segala tudingan praktik penggelembungan suara tersebut.
“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5.000 untuk pasangan calon nomor urut 1, dan pengurangan suara sebanyak 5.000 untuk pasangan nomor urut 2,” ujar Muthalib kepada bakabar.com.
Saat coba dikonfirmasi lebih jauh media ini Rabu (24/2), Denny sendiri enggan menanggapi.
“Ke kuasa saja (Jurkani),” ujar Denny.
Terpisah, Jurkani menanggapi santai tudingan itu. Ia justru meminta pihak yang tak terima atas keterangannya di MK menempuh jalur hukum.
“Kalau memang itu dinyatakan mengarang atau palsu, silakan yang bersangkutan melapor ke polisi. Kalau memang dia merasa bukti kami tidak benar silakan lapor ke pihak kepolisian,” ucap Jurkani.
Ketimbang hanya berkoar di media, sebaiknya kata Jurkani langsung saja dibawa ke jalur hukum.
“Enggak usah teriak teriak, ditunggu di jalur hukum. Kan kita ada jalur hukum bukan jalur asumsi atau berita berita,” terangnya.
Bahkan Jurkani menekankan bahwa dirinya sudah siap dipanggil polisi atas dugaan pemalsuan barang bukti tersebut.
“Berani tidak dia melaporkan itu, itu tantanganku. Kalau aku dipanggil polisi, aku siap,” pungkas mantan perwira polisi tersebut.
Dalam sidang, Jurkani selaku saksi pemohon Denny-Difri (H2D) membeberkan adanya keterangan salah satu komisioner KPU Banjar mengenai manipulasi menaikkan suara BirinMu sebanyak 5.000 suara. Jurkani mengaku memperoleh bukti bukti keterangan tersebut dari seorang yang ia namai Mr X.
Bukti itu menyebutkan bahwa Abdul Muthalib diduga terlibat dalam penambahan suara di enam kecamatan Kabupaten Banjar.
Menurutnya jika benar hasil pemilu terus diubah, maka ada ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 178 E.
“Saya punya alat bukti yang lengkap, dan itu sudah diserahkan ke MK,” ujar Jurkani.
Komisioner KPU Banjar Tepis Tuduhan Penambahan 5 Ribu Suara BirinMu