bakabar.com, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Timur) angkat bicara soal tewasnya, Herman, seorang tahanan di Polres Balikpapan, Senin (8/2/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kabid Propam Kombes Pol Yudi mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditanganinya.
Saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.
Herman diduga mengalami penganiayaan di tahanan Polres Balikpapan. Diduga dilakukan oleh 6 anggota polisi.
“Terkait dengan hal tersebut, Polda Kaltim setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” kata Ade kepada awak media di Mapolda Kaltim, Senin.
“Itu ada anggota Polresta dan ada dari pihak rumah sakit dan juga pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia. Korban ini merupakan tersangka kejadian yang ada di Kota Balikpapan,” sambung dia.
Ade menegaskan bahwa kasus tersebut terdapat unsur pelanggaran kode etik dari anggota polisi yang melakukan penyelidikan kasus Herman.
Informasi yang dihimpun, Herman melakukan tindak pencurian pada beberapa bulan lalu.
“Yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam itu kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 ada pasal 7, pasal 13 dan pasal 14 tentang profesionalisme tugas kepolisian,” jelas Ade.
Ade memastikan pihaknya akan mengambil sikap terhadap anggota polisi di wilayah Polda Kaltim yang melakukan pelanggaran kode etik.
Saat ini pihaknya menyebut ada enam orang anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan itu.
“Ada enam orang anggota polisi diluar dari tujuh orang saksi tadi. Saat ini proses pemeriksaan terus berlanjut oleh Bidpropam Polda Kaltim,” pungkasnya.
Kronologis Penangkapan Herman
Ramai diperbincangkan mengenai tewasnya seorang tahanan Polresta Balikpapan yang baru dijemput petugas tak sampai 24 jam.
Kasus ini pun terus diusut hingga diawasi oleh Propam Mabes Polri.
Diketahui sebelumnya Herman merupakan terduga pelaku pencurian.
Ia dijemput oleh tiga orang tak dikenal yang mengaku anggota dari Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020 lalu.
Sekira pukul 22.00 WITA, ia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Saat itu 3 orang tak dikenal menggedor rumah Herman. Tak berselang lama, ia pun keluar.
Ia langsung dipiting oleh salah seorang lelaki gempal berpakaian preman, dan membawanya pergi.
Tak ada kecurigaan pada malam itu, keluarga korban menduga Herman kembali berulah, hingga harus dibawa pergi.
Dua keluarga korban pun keesokan harinya mendatangi kantor Polresta Balikpapan berniat menjenguk dan membawakan makanan untuk Herman.
Di sana kedua keluarga korban bertemu dengan seorang petugas dan membenarkan keberadaan Herman yang saat ini masih dalam pemeriksaan.
Herman rupanya terjerat kasus pencurian hp yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kabar mengejutkan datang pada Kamis malam (3/12/2020), kerabat Herman dihubungi oleh seorang petugas yang mengatakan bahwa Herman meninggal dunia setelah korban buang air dan muntah-muntah.
“Herman diboyong beberapa orang tak dikenal, setelah didatangi keluarga korban, Herman ini katanya terjerat kasus pencurian handphone, tapi belum sampai 24 jam, keluarga korban dikasih kabar dari Polresta bahwa Herman meninggal,” kata Fathul Huda Kuasa Hukum korban dari LBH Samarinda.
Mendegar kabar tewasnya herman, Keluarga korban pun pergi ke Polresta untuk mengambil jenazah korban, namun keluarga korban terkesan dihalang-halangi, keluarga korban semakin curiga atas meninggalnya Herman.
“Itu jasadnya diambil keluarga korban tanggal 4 di RS Bhayangkara, pihak keluarga langsung meminta dibawa kerumah, tapi pas dibuka di rumah, itu tubuh herman penuh luka. Ini yang bikin keluarga gak terima, ini diduga ada unsur penganiayaan, ada banyak sayatan, tulang rusuk naik keatas, dan disekujur punggung korban juga banyak bekas luka yang masih segar,” jelasnya.
Tak terima kejadian tersebut, keluarga korban pun melapor ke Mapolda Kaltim. Keluarga berharap agar kasus tersebut dapat terungkap dan para pelaku dijerat hukum.
“Ini perlu ditindak lanjuti, bagaimanapun bila memang ada anggota yang terlibat dapat di hukum sebagaimanaharusnya, bagaimanapun kita tidak ingin ada oknum oknum yang merusak nama baik polri, kita sudah buat aduan ke ditkrimum polda kaltim, nanti ada panggilan pemeriksaan kepada pengadu ya, beberapa hari kedepan, kalau tidak ada nanti kita yang followup kedalam,” ungkapnya.
Fathul Huda menambahkan, ada beberapa tindakan unprosedural yang dilakukan aparat kepolisian bila Herman terjerat kasus hukum. Selain dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi.
Di mana dalam upaya penjemputan ke rumah korban, dikatakan fathul pun tak dilengkapi surat penangkapan.
Herman saat itu dipaksa, tanpa perlawanan dibawa masuk ke dalam minibus yang telah disiapkan.
“Jadi herman ini, selain diduga jadi korban penganiayaan, herman juga dijemput pada malam hari, tanpa ada nya penunjukan surat penangkapan, langsung dibawa masuk kedalam mobil, ini jelas di luar prosedur,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani Ditpropam Polda Kaltim. Di mana ada beberapa anggota yang telah dilaporkan.
“Sudah sudah itu sedang ditangani di propam polda, makanya nanti itu ada di Kasat Reskrim itu teknis banget, itu ada di Ditpropam Polda, dilaporkan anggota kita dan itu sudah didamaikan, keluarga nya sudah menerima bahwa kematian itu sudah diterima pihak keluarga, memang ada kejadian nya,” ungkapnya.
Ia membenarkan adanya tahanan yang meninggal, namun belum bisa dipastikan penyebabnya lantaran masih dalam proses penyelidikan.
“Itu masih dalam proses lidik, saya belum bisa memastikan, meninggal nya karna apa, makanya itukan proses masih berlanjut,” imbuhnya.
Turmudi menyebut ada sekitar empat orang yang telah diperiksa Propam Polda Kaltim. Keempat anggota tersebut telah dicopot jabatannya di Polresta Balikpapan.
“Kalau itu terbukti pasti akan saya proses, sekarang proses nya ada di Propam. Saya pastikan pelanggaran yang dilakukan anggota saya tindak tegas, saya tidak pernah main main,” tegasnya.