bakabar.com, BANJARMASIN - Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib kecewa namanya dicatut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/2/2021) lalu.
Abdul Muthalib kembali menegaskan, dirinya wajar memberikan pernyataan karena memang untuk mengcounter namanya yang sudah dicatut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan di MK.
"Tidak benar apa yang disampaikan saksi pemohon bahwa ada penggelembungan suara dan sebaliknya di Kabupaten Banjar terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel," kesalnya, Kamis (25/2).
Ditanya lebih lanjut langkah selanjutnya yang akan diambilnya? Abdul Muthalib lebih memilih fokus dulu untuk menyelesaikan sidang perselisihan hasil pemilihan di MK tersebut, begitu selesai barulah memikirkan langkah-langkah lebih lanjut.
"Tidak mengetahui siapa yang mencatut. Semua sudah dibuktikan dihadapan sidang dan sudah mengirimkan surat pernyataan, sebagai alat bukti sanggahan dan ini memang menyampaikan apa adanya," tegasnya.
Materi dalam surat pernyataan tersebut bahwa dirinya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak lima ribu suara untuk pasangan calon nomor urut satu atas nama Sahbirin Noor dan Muhidin. Kemudian pengurangan suara sebanyak lima ribu untuk pasangan calon nomor urut dua atas nama Denny Indrayana dan Difriadi.
Dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel tahun 2020 tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan dan atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.
Surat pernyataan itu ditandatanganinya di atas materai, tertanggal 22 Februari 2021. (*)