bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun dengan sejumlah syarat.
Syaratnya, mereka harus melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Nantinya Satgas akan memberikan izin rekomendasi kepada pengusul, yakni wedding organizer (WO) mau pun masyarakat umum.
“Minimal di tingkat kelurahan. Mereka akan berbagi tugas dengan babinsa, bhabinkamtibnas dan lurah untuk mendata dan juga memantau sampai dengan berakhirnya,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (11/1).
PPKM Berlaku Hari Ini, Simak Instruksi Gubernur Kalsel untuk Masyarakat Banua
Ibnu hakulyakin pergelaran resepsi pernikahan di gedung lebih bisa dikendalikan sedemikian rupa jika menggandeng WO.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, WO wajib mengetatkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau prokes.
Sebaliknya, Ibnu ragu jika pergelaran resepsi pernikahan diselenggarakan masyarakat tak akan memicu kerumunan massa.
“Dan itu perlu dievaluasi dan menjadi klaster keluarga,” pungkasnya.
Ibnu tidak ingin masyarakat dan keluarga yang menghadiri resepsi pernikahan ikut terinfeksi Covid-19.
“Keluarga datang, kemudian tidak prokes sehingga terjadi penularan. Itu paling penting,” ucapnya.
Adapun kebijakan tersebut diatur Pemkot Banjarmasin dalam Surat Edaran (SE) 442.11/01-P2P/Dinkes.
Ihwal pernikahan, setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat bukan di gedung wajib melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan sebagai pengawas pelaksana sampai acara selesai. PPKM sendiri berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
SE Tentang PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin menindaklanjuti Diktum ke delapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
Semua tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dan sesuai hasil kesepakatan rapat Tim Satgas Covid-19 Banjarmasin tanggal 8 Maret 2021.
1. Masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
2. Semua Satgas tingkat kelurahan mengoptimalkan kembali Upaya Pembatasan Kegiatan di Masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19
melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan Protokol Kesehatan, seperti memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dan
menghindari kerumunan, secara terus menerus.
3. Semua Tempat Hiburan Malam, Cafe dan Restoran/ rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita.
4. Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.
5. Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan
di gedung) wajib melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan sebagai pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai.
6. Semua ketentuan berlaku sejak 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
7. Tidak mematuhi Surat Edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020, akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.