bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) ikut terseret dalam gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, bagaimana respon Bawaslu Kalsel?
Namun, seperti diketahui sebelumnya, Denny Indrayana bersama pasangannya Difriadi Darjat secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK, Selasa (22/12) siang tadi.
Gugatan itu dilayangkan melalui eks jubir KPK, Febria Dianto, selaku kuasanya.
Pendaftaran resmi itu termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020.
Bukan hanya KPU Kalsel sebagai termohon, namun Bawaslu juga disebut-sebut dalam berkas perkara yang diajukan ke MK tersebut.
Disebutkan, kepastian hukum terenggut dari pemohon oleh Bawaslu Kalsel adalah tata cara penanganan laporan yang tidak profesional, tertutup, dan tidak adil.
Bayangkan Bawaslu telah sangat jelas melalui SE Bawaslu RI Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran [Bukti P-58] telah menyampaikan pesan kepada Bawaslu tingkat di bawahnya untuk menindak politisasi Bansos yang dilakukan petahana.
Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie angkat bicara.
“Kami akan telaah dan kaji lebih lanjut terkait dengan penyebutan nama Bawaslu pada permohonan tersebut,” ucap Azhar Ridhanie kepada bakabar.com, Selasa (22/12) siang tadi.
Pada waktunya nanti, kata dia, jika diperlukan, maka Bawaslu Kalsel akan sampaikan keterangan di MK. “Kami selalu siap,” pungkasnya singkat.
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020 dinyatakan telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, pada hari ini, pukul 12.48 WIB.
Di mana sengketa itu diajukan Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada Febri Diansyah, selanjutnya disebut sebagai pemohon.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
Selanjutnya, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu dituliskan kembali, permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Surat tersebut ditandatangani langsung Panitera Muhidin.