bakabar.com, PELAIHARI – Resmi tersangka, nama Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Tanah Laut Orbawati langsung dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Saat ini sudah naik tahap penyidikan bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada dan sudah mencukupi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Iptu Endris Ary Dinindra kepada bakabar.com, Senin (23/11) pagi.
Lima kali polisi coba memanggil Orbawati. Saat itu ia masih berstatus saksi. Namun tak satu pun panggilan penyidik dipenuhinya.
“Ya saat ini tersangka dalam DPO. Sudah dilakukan berbagai upaya namun tidak ditemukan keberadaan tersangka,” katanya.
Endris berharap Orbawati bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Kami terus berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Coba dihubungi bakabar.com, aplikasi pesan singkat whatsapp Orbawati hanya centang 1 alias tidak aktif.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Nasdem Tala Joko Pitoyo enggan berani memberikan keterangan mengenai keberadaan Orbawati.
Joko mengaku sudah satu bulan tidak berkomunikasi dengan orang nomor satu di Nasdem Tanah Laut itu. Selain memimpin partai, Orbawati juga berlatar dosen di sebuah perguruan swasta di Banjarmasin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Laut sebelumnya memolisikan Orbawati atas dugaan tindak pidana pelanggaran di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel).
Orbawati diduga memberikan barang melebihi ketentuan yang diperbolehkan melanggar pasal 187A Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Bantuan diberikan Orbawati kepada korban kebakaran di Desa Guntung Besar pada 20 Oktober 2020. Di mana bantuan berupa seperangkat alat rumah tangga,kalender, baju paslon dan baliho.
Sampai akhirnya polisi menemukan fakta bahwa bantuan tersebut diberikan dengan embel-embel memilih salah satu pasangan calon.
Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menjerat Orbawati juga sudah dua kali melalui pembahasan Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanah Laut.
Selama proses klarifikasi 5 hari, Gakkumdu meminta keterangan para pihak terduga, penerima dan para saksi.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie membenarkan kabar penetapan DPO Orbawati.
“Ya benar DPO,” ujarnya.
Dilengkapi oleh Muhammad Robby