bakabar.com, BANJARMASIN – Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo angkat bicara perihal adanya peserta aksi yang ditahan aparat kepolisian.
Mahasiswa yang diamankan bernama Iqbal. Mahasiswa Universitas Islam Negeri Banjarmasin ini merupakan korlap aksi.
Diberitakan sebelumnya BEM Se-Kalsel kembali melakukan aksi penolakan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Banjarmasin.
Mereka memadati Jalan Lambung Mangkurat atau sekitar kantor DPRD Kalsel, Kamis (5/11).
"Peserta aksi yang diamankan menurut anggota Satreskrim melakukan perbuatan yang tidak baik," ujar Sabana tanpa menjelaskan rinci maksud perbuatan itu.
Dugaan Aksi Represif di Demo Omnibus Law Banjarmasin: Dicekik dan Ditendangi Polisi
Polisi, kata dia, sedang mendalami kasus yang juga viral di media sosial (medsos) itu. Kasusnya tengah diproses oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.
Apakah peserta yang diamankan termasuk provokator atau bukan?
"Nanti disandingkan dengan bukti yang lain, video dan semacamnya," ucapnya.
Menurutnya penyampaian aspirasi dalam aksi penolakan UU sapu jagat kali ini diwarnai beragam tindakan. Di antaranya, kata dia, ucapan kasar, dan menggerakan orang untuk menyerang petugas.
"Mengutarakan pendapat harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melawan petugas dan bisa menjaga ketertiban umum," pungkasnya.
Lantas apakah ada kaitannya dengan aparat yang melakukan kekerasan?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: