bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu), Rifqinizamy Karsayuda buka suara terkait laporan Denny Indrayana.
Diwartakan sebelumnya Denny Indrayana kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Tim BirinMu ke Bawaslu Kalsel, Selasa (3/11) malam.
Tak tanggung-tanggung, wakil menteri hukum dan HAM 2011-2014 ini membawa 107 dugaan pelanggaran sang petahana. Lantas apa kata Rifqy?
“Kami akan hadapi,” ujarnya. “Sekaligus mengingatkan kepada pelapor agar jangan menjadikan arena Pilgub ini sebagai ajang mempertontonkan arogansi berkedok penegakan hukum kepemiluan,” sambung anggota DPR RI ini.
Tim BirinMu, kata Rifqi, siap dan taat terhadap laporan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Akan tetapi publik dan pendukung kami merasa dilecehkan dan dipermainkan serta menyulut emosi mereka,” jelas Rifqi.
Kendati ia berharap semua pihak bisa menahan diri dan memperlihatkan kualitas kepemimpinan serta kedewasaannya kepada masyarakat Banua.
“Insyaallah semua pendukung bisa menahan diri,” pungkasnya.
Calon gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu) ke Bawaslu Kalsel, Selasa (3/11) malam.
Dalam kesempatan itu wakil menteri hukum dan HAM 2011-2014 ini membawa 107 dugaan pelanggaran sang petahana ke Bawaslu Kalsel.
“Dalam kesempatan ini saya langsung melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin,” ucap Denny Indrayana kepada awak media di Sekretariat Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah.
Bukti yang dibawa, kata dia, sudah diteliti dan didalami dengan bermacam metodologi. Karenanya, ia memilih datang secara langsung ke Bawaslu.
“Ini termasuk pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis,” klaim Denny.
Sejumlah alat bukti yang dibawa antara lain satu karung beras bergambar Paman Birin dan sebuah karung berbahan purun. Tas kerajinan berbahan baku daun ini juga bertuliskan Paman Birin.
“Di mana terdapat gambar Sahbirin persis dengan di surat suara dan bertuliskan Paman Birin,” beber Denny Indrayana sembari menunjukkan alat bukti kepada awak media.
Barang-barang itu menurutnya memiliki makna hukum tersendiri. Namun, sesuai klaimnya, semua itu hanya satu dari sekian alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel.
“Diperoleh dari pihak yang mau bekerja sama,” pungkasnya.
Laporan Ketiga