Kalsel

Periksa 16 Mahasiswa, Polisi Terbitkan SPDP untuk Korwil BEM Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Banjarmasin berbuntut…

Featured-Image
Ahdiat ditemani sejumlah mahasiswa melakukan long march ke Mapolda Kalsel di Jalan S Parman untuk memenuhi panggilan polisi, Senin (26/10) pagi. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Banjarmasin berbuntut panjang.

Catatan redaksi bakabar.com, sebanyak tiga kali elemen mahasiswa menggelar aksi demontrasi.

Yang pertama pada tanggal 8 Oktober. Kedua 15 Oktober. Dan terakhir 20 Oktober.

Semua demonstrasi berlangsung di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin. Objek sasarannya Rumah Banjar, sebutan kantor DPRD Kalsel.

Buntut demonstrasi, polisi memeriksa Ahdiat Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) wilayah Kalimantan Selatan, dan sejumlah mahasiswa lainnya.

Ahdiat yang juga pentolan BEM Universitas Lambung Mangkurat ini menjadi sosok yang pertama dipanggil.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Senin (26/10) pagi. Ia dicecar 20 pertanyaan penyidik.

"Ini baru diambil keterangan, terkait dengan kegiatan mereka kemarin," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 16 mahasiswa yang dipanggil penyidik kepolisian. Lantas apa alasannya?

Yang utama, Rifai membeberkan mereka dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pasal 218 KUHPidana terkait kerumunan massa.

img

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Rifai. bakabar.com/Bahaudin Qusairi

Pemanggilan, masih kata Rifai, berdasarkan laporan dari kelompok masyarakat atas aksi demo mahasiswa hingga larut malam.

Adapun aksi demonstrasi dimaksud berlangsung pada 15 Oktober lalu. Yang mana berakhir pukul 24.00 Wita. Sempat terjadi perdebatan alot antar dengan polisi sebelum mahasiswa membubarkan diri.

"Terkait dengan adanya komplain dari kelompok masyarakat yang merasa terganggu dan terugikan dengan aktivitas mereka yang sampai mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Menurutnya, aksi demo menentang pengesahan Omnibus Law jilid II yang telah digelar hampir dua pekan lalu itu telah melanggar ketentuan.

Yang mana aksi seharusnya telah usai pada pukul 18.00 waktu setempat, sesuai Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012.

"Kita butuh waktu, pekerjaan kita kan bukan untuk memeriksa mahasiswa saja. Jadi baru hari ini bisa melaksanakan itu," tuturnya.

Lebih jauh, Rifai menjelaskan bahwa saat ini mahasiswa hanya dijadikan sebagai saksi. Polisi masih akan melakukan pendalaman.

"Kita dalami dulu. Apakah nanti ada unsur pidana ya nanti kita lanjutkan," pungkasnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner